Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sistem drainase memiliki peran penting
sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28 H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 demi melindungi masyarakat sekaligus memajukan
kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka menghadapi persoalan drainase agar
tidak terjadi genangan yang berlebihan, penyempitan dan
pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan
tanah, diperlukan penanganan dan penyelenggaraan sistem
drainase secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta
pengaturan pengelolaan sistem drainase dimaksudkan
untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya
pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pengelolaan
sistem drainase yang ada di Kota Surakarta; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum, kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan sistem drainase, maka diperlukan pengaturan
tentang pengelolaan sistem drainase; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Drainase;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Perizinan
Bab V Pemberdayaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Peran Masyarakat dan Swasta
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
42 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun SOP pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Operasional Prosedur pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan azas, aduan masyarakat, monitoring dan evaluasi standar oeprasional prosedur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Mengubah :
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977
BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1985 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut dengan mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tuingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, penyisipan Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Perda Kota Surakarta No 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan Perda dimaksud; bahwa berdasarkan oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 43 Tahun 1998; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pelayanan hak-hak difabel, aksesibilitas fisik, rehabilitasi, pendidikan, kesempatan kerja, peran serta dalam pembangunan, bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian, sumpah/janji dan pelatihan, kartu tanda pengenal, pelaksanaan penyidikan, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991
PEMERIKSAAN, PENGUJIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN SURAT IJIN MENGEMUDI KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DAN HEWAN PENGHELA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1991/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela
ABSTRAK:
Bahwa kendaraan tidak bermotor sebagai sarana angkutan
umum pada hakekatnya masih diperlukan penggunaannya
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari; Bahwa untuk menjaga keselamatan, penumpang, keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas sangat diperlukan
adanya kendaraan tidak bermotor dan hewan penghela,
pengemudi yang baik, lengkap dan memenuhi persyaratan
sebagai kendaraan angkutan umum serta jumlahnya perlu
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta yang mengatur Tentang Surat Mengemudi
Kendaraan Tidak Bermotor, Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor beserta perubahannya dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk
mewujudkan keselamatan penumpang, keamanan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas di Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan
pemeriksaan, penomoran dan pemberian Surat Ijin
Mengemudi Kendaraan tidak Bermotor dan Hewan Penghela
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsbland 451); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 5 tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan pengujian, penomoran kendaraan, ketentuan tentang becak, ijin operasi/trayek, surat ijin mengemudi, ketentuan tentang hewan penghela, retribusi, sanksi dan pengawasan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 tahun 1955 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1971
PENSIUN PEGAWAI DAERAH DAN PENSIUN DJANDA/DUDA PEGAWAI
1971
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1972/No. 7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pensiun Pegawai Daerah Dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta
ABSTRAK:
bahwa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 atau yang diubah menjadi Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta tentang Pensiun Pegawai Daerah dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1971.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kota Besar Surakarta No.23/P/DPR/53 dicabut.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan dan penatausahaan dana Pembangunan Kelurahan dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat sesuia rencana yang telah ditetapkan perlu adanya pedoman pengelolaan Dana Pembangunan kelurahan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 16 tahun 1950; UU No 12 tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; perda Kota SUrakarta No 11 Tahun 2011; perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Dana Pembangunan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah, dituntut untuk memiliki daya tanggap dan tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut huruf a perlu didukung dengan tersedianya sarana dan prasarana serta tata laksana yang memadai; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta, Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis Pemberian THR kepada PNS yang bersumber dari APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat