Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991

Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan pengujian, penomoran kendaraan, ketentuan tentang becak, ijin operasi/trayek, surat ijin mengemudi, ketentuan tentang hewan penghela, retribusi, sanksi dan pengawasan, ketentuan peralihan dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 1991
Tanggal Pengundangan
17 Desember 1991
Tanggal Berlaku
17 Desember 1991
Sumber
LD.1991/No. 4 Seri B
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 tahun 1955

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan