Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta yang disusun dengan Peraturan Daerah Perubahan APBD; bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2004.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 8 Tahun 2016
a. bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Rencana Detail Tata Ruang Kota perlu dilakukan pengendalian bangunan gedung;
b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan;
c. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan nilai budaya jawa serta lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana, dan peralihan.
Fungsi Bangunan Gedung meliputi:
a. Bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia; dapat berbentuk: Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal; Bangunan Gedung rumah tinggal deret; Bangunan Gedung rumah tinggal susun; dan Bangunan Gedung rumah tinggal sementara.
b. Bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah keagamaan dapat berbentuk: Bangunan Gedung masjid, mushalla, langgar, surau; Bangunan Gedung gereja, kapel; Bangunan Gedung pura; Bangunan Gedung vihara; Bangunan Gedung kelenteng; dan Bangunan Gedung keagamaan dengan sebutan lainnya.
c. Bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha, yang meliputi Bangunan Gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan Bangunan Gedung tempat penyimpanan.
d. Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya; yang meliputi Bangunan Gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan Bangunan Gedung pelayanan umum.
e. Bangunan Gedung fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi dan/atau tingkat risiko bahaya tinggi; yang meliputi Bangunan Gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
f. Satu Bangunan Gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan Bangunan Gedung, serta
c. IMB.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan
b. persyaratan keandalan Bangunan Gedung
Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari:
a. persyaratan keselamatan Bangunan Gedung;
b. persyaratan kesehatan Bangunan Gedung;
c. persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung; dan
d. persyaratan kemudahan Bangunan Gedung.
Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung.
Pembongkaran Bangunan Gedung meliputi kegiatan penetapan pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran Bangunan Gedung, yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan Standar Teknis di bidang Bangunan Gedung;
c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan RTBL, rencana teknis bangunan tertentu dan kegiatan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
d. mengajukan Gugatan Perwakilan terhadap Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan
Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
c. pembekuan IMB;
d. pencabutan IMB; dan/atau
e. perintah pembongkaran Bangunan Gedung
Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang tetap melakukan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung yang pemiliknya dikenai sanksi Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
123
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 1996/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka mengatur, mengarahkan, mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan Kota Surakarta yang begitu pesat serta untuk mengantisipasi perkembangan Kota sehubungan dengan pertumbuhan Daerah Tingkat II tetangga perlu disusun Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentans Rencana Induk Kota ( Master Plan) Dua Puluh Tahun Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta berakhir Tahun 1993: bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013 dengan Peraturan Daerah;
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Lrndang-Undang Norror 1 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 lahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Stadvorming Verordening Tahun 1949; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 55 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan RUTRK Kotamadya Surakarta 1993 - 2013, maksud, tujuan dan sasaran, wilayah rencana umum tata ruang kota, ruang lingkup, pelaksanaan rencana, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 dicabut.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertlnggl ( HET ) PUPUK Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang,
serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar
sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang; bahwa agar bangunan dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan; bahwa agar bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan bangunan, penyelenggaraan bangunan, perizinan bangunan, retribusi, pembinaan, sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991 dicabut.
81 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ABSTRAK - PEDOMAN SISTEM DAN PROSEDUR
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/No.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (5),
Pasal 177 ayat (6), Pasal 180 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan APBD, pengelolaan kas, pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawbaan pelaksanaan APBD, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 tahun 2014 dicabut.
109 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta kepada masyarakat, maka perlu mempercepat penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta di Ngipang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari; bahwa guna keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Surakarta melakukan pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah; bahwa dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah adalah adanya peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembalian Pinjaman Daerah Dalam Rangka Investasi Pemerintah sesuai dengan salah satu persyaratan yang diamanatkan dari Pusat Investasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bunga dan jangka waktu, tata cara pembayaran, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas
dalam penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi secara cepat, tepat, terpadu dan
terkoordinasi, dipandang perlu untuk mengubah
keanggotaan SATLAK PBP tersebut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, mekanisme pelaksanaan tata kerja, prosedur tetap (Protap) penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pembiayaan dan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pengurangan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan pertimbangan dan kajian yang matang demi optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah yang tepat dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta merupakan upaya untuk memberikan kepastian pemanfaatan atas sejumlah modal dengan memasukkan kembali menjadi bagian keuangan daerah karena tidak dapat digunakan sesuai rencana; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta memerlukan penetapan dalam Peraturan Daerah mengingat pemberian Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pengurangan penyertaan modal daerah pada PDAM Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011 tentang Perusda BPR Bank Solo, maka perlu dilakukan penambahan setoran modal dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pelru menetapkan Perda tentang penambahan setoran penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank solo tahun anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud an tujuan, jumlah dan sumber, tata cara pencairan, pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat