Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1996/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 29 maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan pperaturan Daerah;
Undng-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-879 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 339 / 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta No. 01 / DPRD / I 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1996.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat yang demokratis, aspiratif serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ); bahwa untuk mencapai maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kedudukan, susunan, keanggotaan dan kepengurusan, tugas dan fungsi, tata kerja LPMK, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerina tah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dimana ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khusus untuk pelanggan golongan tarif industri mengalami perubahan; bahwa berdasarkan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif Pajak Penerangan Jalan, khususnya golongan tarif industri dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 diubah, Pasal 5 diubah dan ditambah, Pasal 6 diubah dan ditambah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/No. 14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun
Anggaran 1990/1991 tertanggal 17 Juli 1991 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1976; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 18 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/618/1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/145/1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1991.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM, dan pengingkaran terdahap kedudukan hakiki orang yang bermartabat, yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan korban sehingga perlu dicegah dan ditangani secara sistematis terstruktur dan masif; bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di daerah perlu melibatkan semua unsur baik dari Pemerintah Daerah, instansi, lembaga maupun masyarakat melalui langkah-langka pencegahan dan penanganan secara terkoordinasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 58 ayat 91), ayat (2), ayat 93), ayat (4) dan ayat (6) Uu no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu menyusun Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang;
Paal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan dan program, rencana aksi daerah, gugus tugas, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta, maka perlu penambahan modal; bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang penyediaan air minum dan penge10laan air limbah, maka Pemerintah Daerah perlu menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penggunaan dan tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perizinan Sarana Dan Tenaga Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun
2007 Tentang Perizinan Sarana dan
Tenaga Bidang Kesehatan yang telah
diundangkan pada tanggal 3 Mei 2007, perlu ditindaklanjuti Petunjuk
Pelaksanaan; bahwa petunjuk pelaksanaan tersebut
perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II
Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis pemberian izin sarana dan tenaga bidang kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh izin sarana kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh izin praktik tenaga kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh izin kerja tenaga kesehatan, tata cara dan syarat-syarat memperoleh rekomendasi sertifikat bidang kesehatan, syarat- syarat perpanjangan izin sarana dan tenaga bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2008.
91 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta merupakan bagian pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah merupakan/ manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa salah atu potensi pembangunan nasional adalah usaha sector informal tercakup didalamnya pedagang kaki lima, perlu memperoleh jaminan termasuk perlindungan, pembinaan dan pengaturan dalam melakukan usaha agar berdaya guna dn berhasil guna serta meningkatkan kesejahteraannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 tahun 1982; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat usaha, perijinan, pembinaan, retribusi, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional dan sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ganti rugi dan sanksi, sengketa barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2008.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 dicabut.
58 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat