Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1995/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Keputusan presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD Tanggal 21 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahu 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pada Tahun 2022 terdapat penyesuaian
nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
disebutkan bahwa untuk mendanai keadaan darurat dan
mendesak Pemerintah Kota Surakarta dapat
melaksanakan program/ kegiatan yang belum tersedia
anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan
Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008
PENULISAN PAPAN NAMA DENGAN AKSARA JAWA - BANGUNAN PEMERINTAH DAN NON PEMERINTAH
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2008/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penulisan Papan Nama Dengan Aksara Jawa pada Bangunan Pemerintah dan Non Pemerintah di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan budaya yang pluralistik
maka perlu membudayakan penulisan
aksara jawa; bahwa guna pelestarian budaya jawa di
Kota Surakarta maka perlu pembudayaan
penulisan papan nama dengan aksara jawa
pada bangunan pemerintah dan non
pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang
Penulisan Papan Nama Dengan Aksara
Jawa Pada Bangunan Pemerintah Dan
Non Pemerintah di Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pembentukan tim, tata cara ijin penulisan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2008.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 Tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 7 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360, Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903 - 1316, Kepmendagri No 903 - 879; Kepmendagri No 110 Tahun 1988; Kep DPRD Kota Surakarta No 08/DPRD/X/1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeralt Tahun Anggaran 2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kegiatan Eksploitasi Seksual Komersial di Kota Surakarta yang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan semakin merisaukan dan mencemaskan yang berakibat dapat mengancam masa depan korban khususnya anak sehingga harus ditangani sungguh-sungguh dan melibatkan semua pihak; bahwa Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa penegakan Hukum dan program nyata yang merupakan penjabaran dari Peraturan perundang-undangan Nasional maupun Internasional tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, larangan, Peran Serta Keluarga Dan Masyarakat, Kewajiban Pemerintah, Pencegahan Dan Penanggulangan, Hak Anak Dan Perempuan, Perlindungan Korban, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, pembiayaan, Koordinasi Dan Pembinaan, penyidikan, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak implementatif, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan daging yang sehat, aman dan utuh untuk dikonsumsi masyarakat dan seiring dengan naiknya biaya operasional pelaksanaan di Rumah Potong Hewan serta agar prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dapat tercapai, diperlukan penyesuaian tarif; bahwa dalam rangka penyesuaian tarif, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perlu ditinjau kembali; bahwa peninjauan tarif Perda tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 nama Retribusi, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9 besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perikanan dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-undang No 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Gubernur Kepala Dawerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/25/1980, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-undang No 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 061.1/25/1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1982.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan daerah, tenaga kerja memiliki kedudukan dan peranan sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; bahwa sesuai dengan peran dan kedudukan tenaga kerja, perlu pembangunan di bidang ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja an peran sertanya dalam pembangunan di daerah; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi an Pemerintahan Daerah Kab/Kota, serta guna mewujudkan kebijakan daerah sebagai bentuk penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota diperlukan adanya peraturan daerah sebagai norma umum dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan ketenagekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 1951; UU No 1 Tahun 1970; UU No 7 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1992; UU No 21 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 39 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; PP No 14 Tahun 1993; PP No 31 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2012; Perpres No 21 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tanggung jawab, tugas dan wewenang, aparatur pelaksana, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, perusahaan penyedia jasa pekerja, pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jabatan fungsional, pengupahan, pengawsan ketenagakerjaan, perlindungan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1987/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1987/ 1988
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta tahun anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Januari 1987 Nomor 1 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1987.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat