Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2003

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 nama Retribusi, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9 besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2003
Tanggal Berlaku
01 Juli 2003
Sumber
LD.2003/NO.6 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan