Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 nama Retribusi, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9 besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat