Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang dan
ditindak lanjuti Peraturan Walikota Semarang Nomor 89
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pelaporan dan pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya.
Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Dan Tujuan
Penggolongan PKL
Penataan PKL
Hak, Kewajiban Dan Larangan PKL
Larangan Bertransaksi
Pemberdayaan PKL
Tim Penataan Dan Pemberdayaan PKL
Retribusi
Pembinaan Dan Pengawasan
Pendanaan
Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
danditindaklanjuti Peraturan Walikota SemarangNomor
89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkirperlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikotatentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota SemarangNomor 10 Tahun 2011 tentang
Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pelaporan dan pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembyaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 Tahun 2014 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelaporan, Pembayaran Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa agar penempatan alat/ sistem elektronik pada
obyek pajak dalam rangka mendukung pengawasan
terhadap Wajib Pajak dapat berjalan dengan efektif dan
efisien, perlu dukungan dari Wajib Pajak; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana
huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun
2018 ten tang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan
Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan sebagairnana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak
Daerah melalui Sistem Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/ 19 /PBI/2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2108;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) pada Pasal 8 dan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Lampiran Romawi I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara an Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagian dari Pertanggungjawaban APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan Perseroan
Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) maka
pengelolaan dan pemberian pelayanan obyek Taman
Margasatwa beralih ke Perseroan Terbatas Taman Satwa
Semarang (Perseroda); bahwa Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud huruf a,
telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota
Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas
Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan
Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)
Tahun 2017; bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taman
Satwa Semarang (Perseroda) maka pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus segera dilakukan; bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
agar hasil pendapatan dari obyek retribusi tempat rekreasi
Taman Margasatwa tetap dapat menjadi pendapatan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dialihkan menjadi
pendapatan bagi Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang
(Perseroda); bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Penghentian
Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghentian retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, diperlukan
pembenahan prasarana dan sarana pada Perangkat
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi
Non Tunai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13 mengenai Penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan dan Pengeluaran Non Tunai
dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan perundangan
yang berlaku khususnya tentang Perjalanan Dinas
sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113/PMK. 05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai
Tidak Te1:Pp serta dalarn rangka menyesuaikan
perkembangan kondisi saat ini maka perlu dilakukan
penyempumaan terhadap Peraturan Walikota Semarang
Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/
W akil W alikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Semarang , Pegawai Negeri Sipil , Calon
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan
Non Pegawai Negeri Sipil ; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang , Pegawai Negeri Sipil , Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nornor 5 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK. 05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 Ayat 7 mengenai komponen perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja pengelolaa keuangan daerah khusunya dalam pengendalian belanja daerah dan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Analisa Standara Belanja Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali :
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Semarang
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, penerapan dan perubahan analisa standar belanja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat