Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Semarang No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah
yang memiliki kinerja dan dedikasi yang tinggi,
diperlukan tambahan penghasilan yang dapat
mendorong produktivitas kerja dan kesejahteraan
pegawai; bahwa berdasarkan Pasal 58 (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah memberikan tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian TPP
Bab III Penghentian Pembayaran TPP
Bab IV Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP
Bab V Penganggaran
Bab V Evaluasi
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Rak Atas Tanah dan Bangunan, maka
agar dalam pelaksanaan operasional dapat berjalan secara efektif, efisiendan optimal perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK-07/2010 dan Nomor 53/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,obyek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan perhitungan pajak, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administrasi, keberatan dan banding, pemeriksaan dan pengawasan, sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak,kadaluwarsa penagihan, pendelegasian wewenang dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas,
efektifitas, pengenaan dan pengawasan pajak
penerangan jalan di Kota Semarang, serta
meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a bahwa meningkatkan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olah raga
diperlukan sarana yang memadai;
b bahwa untuk meningkatkan jasa pelayanan tersebut dan sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan oleh raga memerlukan biaya operasional yang tinggi ;
c bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu mengadakan penyesuaian
tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Dati II Semarang
Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur Dan Kecamatan
Semarang Selatan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang terarah, terkendali dan
berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995
– 2005, maka perlu dituangkan didalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan
Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan
Semarang Selatan) Tahun 1995-2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta ,
Tempat Khusus Parkir Dan
Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang
perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban , keamanan dan
kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan pengaturan di dalam
penyelenggaraan Parkir Swasta , Tempat Khusus Parkir dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir ;
b bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir dan
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur parker di luar badan jalan yang dikelola oleh swasta; tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah; pelayanan penyediaan
tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Parkir;
3. Perijinan;
4. Lokasi Parkir;
5. Pelayanan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
8. Golongan Retribusi;
9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
10. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
11. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
12. Wilayah Pemungutan;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Tata Cara Penagihan;
18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
19. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
20. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kedaluwarsa;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004,
dan sebagai bentuk laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dilakukan perhitungan
terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2004;
b. bahwa hasil perhitungan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur perhitungan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkanUndang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan
kewenangan Daerah yang sebelumnya merupakan
kewenangan Pemer intah Pusat ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjamin kepastian
hukum dan kemandirian Daerah dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum
yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi
atau Badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1992
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981 khusus yang mengatur Biaya Rencana Tata Letak Persil (planning), Pembutan Peta dan pengukuran Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/No.7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pengukuran Dan Rencana Kota
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota
semarang yang semakin pesat memerlukan pengaturan
dan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kota
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981
tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Semarang
Tahun 1975 Sampai Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut maka Peraturan
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981
khususnya yang mengatur tentang rencana tata letak
persil, pembuatan peta dan pengukuran tanah
dipandang sudah tidak memadahi lagi dengan
perkembangan kota saat ini, sehingga oleh karenanya
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah yang
baru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan;
4. Retribusi;
5. Pembayaran dan Denda;
6. Pengawasan dan Pelaksanaan;
7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1981
khusus yang mengatur Biaya Rencana Tata Letak Persil (planning),
Pembutan Peta dan pengukuran Tanah dansemua ketentuan yang
bertentangan dengan Peraturan Daerah
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan
pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil
dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang
menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang
pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan
keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Air
Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air
tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kewenangan;
4. Pengelolaan;
5. Perizinan;
6. Sistem Informasi Air Tanah;
7. Pembiayaan;
8. Pemberdayaan, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat