ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016;
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1950, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, UU nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2015, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2003, Perda Nomor 3 Tahun 2003, Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Perda KOta Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Perda Kota Semarang 5 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomr 7 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012, Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012, Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2015 dan Perda Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, LRA, neraca, LAK, LO, LPS, LPE,CaLK dan Lampiran APBD
|