Peraturan Walikota Semarang Nomor 57A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Secara Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Secara Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Semarang, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pengadaan Pegawai Non ASN secara swakelola di masing-masing perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Perwal Semarang No 57A Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non ASN secara swakelola di lingkungan Pemko Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Perwal tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 57A Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non ASN secara swakelola di Lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perka BKN No 9 Tahun 2012; Perwal Semarang No 57A Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A dan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomro 57A Tahun 2016 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 13 Tahun 2016
BUMD - PEMBENTUKAN HOLDING COMPANY PT BHUMI PANDANARAN SEJAHTERA (PERSERODA)
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global, mewujudkan visi Kota Semarang, untuk meningkatkan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah yang sudah didirikan oleh Pemerintah Kota Semarang dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah serta untuk menggali potensi pendapatan asli daerah dengan pengelolaan secara lebih efektif dan efisien maka perlu diwadahi dalam sebuah Perusahaan Daerah Holding Company dengan bentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional;
b. bahwa memperhatikan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara an Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
Maksud dibentuknya Perseroan Daerah ini untuk membentuk BUMD yang dapat mengelola dan memanfaatkan aset daerah, memanfaatkan potensi ekonomi dan membantu mempercepat program pemerintah daerah.
Tujuan dibentuknya Persertoan Daerah adalah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah, memberikan pelayanan sebaik baiknya dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Perseroan Daerah bergerak dalam bidang:
a. Percetakan dan Penerbitan;
b. Pertanian dan Peternakan;
c. Pariwisata;
d. Transportasi;
e. Pemanfaatan aset daerah;
f. Jasa Konstruksi dan Properti;
g. Perdagangan umum dan jasa;
h. Perindustrian;
i. Pertambangan dan Energi;
j. Pergudangan; dan
k. Jasa Usaha Kepelabuhanan.
Modal Dasar Perseroan Daerah ditetapkan sebesar Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam akta pendirian Perseroan Daerah. Pemerintah Daerah memiliki modal paling sedikit 51%.
Organ Perseroan Daerah terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi; dan
c. Dewan Komisaris.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Rumah pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 9);
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 10);
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan wilayah berupa
penyediaan dan peningkatan infrastruktur di wilayah
Kota Semarang, maka berdampak pada nilai/harga
tanah dan/atau bangunan yang akan berpengaruh
pada Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan dasar
bagi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
dalam masa pandemi COVID-19 Pemerintah Kota
Semarang perlu memberikan pengurangan ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan Tahun 2022;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 120 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian stimulus berupa pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 kenaikannya tidak melebihi 20% dari Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kota Semarang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan mewujudkan transaparansi serta akuntabilitas laporan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak, maka dapat dilakukan penungguan atau menempatkan peralatan dengan aplikasi on-line sistem pada objek pajak untuk pelaporan transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem elektronik; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undnag-Undang Nomor 15 Tahu 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratruran Pemerintaj Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai Tata cara pembayaran, pengawasan serta pelaporan beserta dengan hak dan kewajibannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 33 Tahun 2014
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
terhadap hak-hak perempuan dan anak perlu
memberikan perlindungan dari pelanggaran hak asasi
manusia dan perlakuan yang merendahkan derajat
manusia; bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan
dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat
sering mengalami kekerasan, diskriminasi yang
melanggar hak asasi nya sehingga perlu difasilitasi
dalam penyelesaian dan perlindungan atas
hak-haknya; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 76 Undang Undang
Nomor 76 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
Dan Anak, maka pemerintah daerah perlu membentuk
unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan
dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Semarang tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan
Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang No 12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 101 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Jabatan Fungsional
Bab V Sistem Kerja
Bab VI Jabatan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik dalam satuan pendidikan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan merupakan suatu upaya untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik
dengan cara yang lebih baik berdasarkan asas keadilan dan
keterbukaan, maka diperlukan pedoman sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan satuan
pendidikan;
c. bahwa penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2008/2009 di Kota
Semarang banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat Kota
Semarang, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun
2008 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a, b dan c
tersebut di atas dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan
Walikota Semarang tentang Sistem dan Tatacara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi dan daftra ulang, mutasi peserta didik dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2019
PERWALI Kota Semarang No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kondisi pada beberapa Perangkat
Daerah, yang memerlukan penyesuaian antara pelaksanaan
kegiatan dan kebutuhan dana, maka perlu dilakukan
pergeseran antar rincian obyek belanja berkenaan dan antar
obyek belanja berkenaan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 4
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja
dan Antar Obyek Belanja, dinyatakan bahwa pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2019;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 yang tertuang pada Lampiran kode rekening belanja, program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 diubah.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanaganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dipandang perlu melakukan perpanjangan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro Tingkat Kelurahan di Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesi Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemedntah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Talun 2020, Peraturan Presiden Nornor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatar Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yaitu tentang pedagang kaki lima dan sektor informal, kewajiban mentaati protokol kesehatan bagi tempat usaha, penyelenggaran kegiatan sosial, pelaksanaan kegiatan pernikahan dan pelaksanaan kegiatan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatar Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Tahun 2018-2043
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar terarah, efektif dan terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk; b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Tahun 2018-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan GDPK, sistematik, pelaksanaan GDPK dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
57 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral
Bukan Logarn dan Batuan, maka agar dalam
pelaksanaan operasionalnya dapat berjalan secara
efektif, efisien dan optimal perlu adanya petunjuk
pelaksanaan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dnerah Kota
Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun2 004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kotamadya Daerah Tk II Semarang No 3 Tahun 1988; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2006; Perda Kota semarang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghaqpusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, sanksi administrasi, tata cara pemeriksaan dan pengawasan, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat