Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Secara Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A dan Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Secara Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 57A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Secara Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan