pegawai non asn - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57A Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Secara Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Semarang, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pengadaan Pegawai Non ASN secara swakelola di masing-masing perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Perwal Semarang No 57A Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non ASN secara swakelola di lingkungan Pemko Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Perwal tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 57A Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non ASN secara swakelola di Lingkungan Pemko Semarang;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perka BKN No 9 Tahun 2012; Perwal Semarang No 57A Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A dan Lampiran diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- Peraturan Walikota Semarang Nomro 57A Tahun 2016 diubah.
- 6 hal
|