Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memberikan motivasi dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pajak daerah diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan TPP, Insentif, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, pemotongan TPP, pmberhentian TPP, ketentuan lain-lain, penganggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah terhadap
penatausahaan Belanja Tidak Terduga, maka
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Perubahan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (2) huruf f, ayat (3) huruf a angka 4, dan ayat (4) huruf e Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2021diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Semarang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka
mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2005;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1992
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1993/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Tata Bangunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut bidang penataan dan pengarahan terhadap
kegiatan pembangunan, pengunaan dan kondisi bangunan, maka
dipandang perlu membentuk Dinas Tata Bangunan sebagai pengembangan
dari Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tshun 1989.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 perihal Pengembangan Dinas Tata Kota, maka
dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Oerganisasi dan Tata
Kerja Dinas Tata Bagunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tata Kota Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 / 286.2K/841/M.PE/11993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peaturan ini mengatur pungutan daerah atas
penggunaan tenaga listrik. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan
Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Pemeriksaan;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
agar efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi, maka perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bpbd;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Eselonering;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Semarang kepada masyarakat Kota Semarang dalam
memenuhi kebutuhan air bersih serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, diperlukan penambahan
pernyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota SemarangTahun 2012.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012..
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang
milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Jumlah Tambahan Modal Disetor;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Semarang Tahun 2010 – 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan
pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Semarang untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 - 2015;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang
Tahun 2010 - 2015.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Pengendalian Dan Evaluasi;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1998/No.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
dimiliki dan dikelola Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang ditetapkan menjadi Retribusi
Daerah;
b bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; ; ; ; ; ;
Peraturan ini mengatur pelayanan penyediaan Tempat Parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan
atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan
dikelola pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan
Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7 Tahun 1993 tentang Terminal Mobil
Barang Dalam Wilayah Kotamadya Tingkat II Semarang
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah VII (Kecamatan Banyumanik) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota VII
(Kecamatan Banyumanik)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional;
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VII
(BWK VII) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingakat II Semarang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota VII
(Kecamatan Banyumanik) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota VII (Kecamatan Banyumanik)
Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK VII (Kecamatan Banyumanik); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK VII (Kecamatan Banyumanik); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah VII (Kecamatan Banyumanik) Tahun 1995 - 2005
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat