Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/No.27 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Tempat Penginapan ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan yang demiliki dan atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah termasuk
jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah
permukaan tanah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut diterbitkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2008
ten tang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk
Tanggap Darurat Bencana perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
perlu diterbitkan kembali Peraturan Walikota
Semarang tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak terduga untuk
Tanggap Darurat Bencana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Norn.or 22 Tahun 2008,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan kriteria, alokasi, tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagian dari Pertanggungjawaban APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berjalannya Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Semarang, penggunaan pendapatan yang berasal dari jasa layanan perlu diubah penggunaannya untuk meningkatkan biaya operasional puskesmas, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskemas Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskemas Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskemas Kota Semarang yaitu Pasal 21 mengenai pengelolaan Pendapatan BLUD kecuali yang diperoleh dari hibah dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA definitif dan Pasal 65 mengenai Pembinaan Keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskemas Kota Semarang
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dan antar Obyek Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang menyebabkan pergeseran anggaran khususnya antar rincian
obyek belanja dan antar obyek belanja, maka dalam rangka tertib
administrasi perlu diatur tata cara pergeseran anggaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangin Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2O07 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah, maka pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan an=tar
obyek belanja, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara pergeieran
Anggaran Antar funcian Obyek Belanja dan Antar Obyek Belanja
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pergeseran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2008.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 155 Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan Penetapan dengan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kata Semarang (Lembaran
Daerah Kata Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 69) sebaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 115) Pasal 70 Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan Penetapan dengan Peraturan Walikota; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b dan huruf c diatas maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat mengenai struktur besaran tarif pengenaan pajak retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Pegawai secara Terbuka dan Kompetitif Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di
Kota Semarang perlu didukung oleh Aparatur Sipil
Negara yang sesuai dengan kualifikasi dalam formasi
baik kompetensi jabatan, pendidikan dan golongan
ruang; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang serta membentuk sistem kerja yang
transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif,
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, dan bersih
dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu
mengatur pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara terbuka dan kompetitif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemenuhan
Kebutuhan Pegawai Secara Terbuka dan Kompetitif
Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pegawai aparatur Sipil Negara
Bab III Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah untuk memberikan jaminan dan
kepastian pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya
Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 0
Tahun 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang ten tang Standar
Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Semarang;
ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 tahun 2006 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan,standar pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang membahas proses penghapusan piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum, maka disusun pengaturan terkait penerimaan hibah non kas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal non kas pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa dengan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sejumlah Rp. 492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) maka modal dasar yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang telah terlampaui sehingga diperlukan perubahan modal dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubaham atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
Modal Dasar PDAM Tirta Moedal ditetapkan sebesar Rp.592.005.507.439,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri dari:
a. Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar) berupa uang tunai.
b. Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat