anggaran
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2008/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dan antar Obyek Belanja
ABSTRAK: |
- a. bahwa perubahan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang menyebabkan pergeseran anggaran khususnya antar rincian
obyek belanja dan antar obyek belanja, maka dalam rangka tertib
administrasi perlu diatur tata cara pergeseran anggaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangin Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2O07 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah, maka pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan an=tar
obyek belanja, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara pergeieran
Anggaran Antar funcian Obyek Belanja dan Antar Obyek Belanja
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pergeseran dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2008.
- 4 hlm
|