Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Gelanggang Renang Dan Lapangan Tennis Di Gelanggang Pemuda Manunggal Jati Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang mengatur mengenai peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Retribusi Gelanggang Renang dan Lapangan Tennis di Gelanggang Pemuda Manunggal Jati Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Tarif Retribusi Gelanggang Renang dan Lapangan Tennis di Gelanggang Pemuda Manunggal Jati Kota Semarang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf i Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang Untuk Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilihan
umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 agar
dapat berlangsung dengan lancar perlu di dukung dengan perincian
kebutuhan untuk pengadaan barang dan jasa;
. bahwa perincian untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud huruf a yang diatur dalam Peraturan Walikota Semarang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota
Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Semarang Tahun 2010, perlu ada penambahan khususnya untuk
kebutuhan kartu pemilih, perincian formulir-formulir model C, DA,
DB dan kelengkapan di TPS/KPPS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Standarisasi Biaya kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang untuk Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010 diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
bahwa untuk melindungi dan menjamin keamanan bagi masyarakat, menjaga ketertiban dan estetika kota serta fungsi jalan, maka penyelenggaraan reklame perlu ditata kembali dan dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi denganperaturan perundangundangan yangberlaku dan kebutuhan di masyarakat, maka perlu ditinjau kembali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentangPerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentangPembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalamWilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
-Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentangJalan.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KotamadyaDaerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota SemarangTahun 2011-2031.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
- Wewenang Dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah
- Perencanaan Dan Penataan Reklame
- Perizinan Reklame
- Hak, Kewajiban Dan Larangan
- Kerjasama Dan Kemitraan
- Pengawasan Dan Pengendalian
- Penyelesaian Sengketa
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
46 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perijinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kata Semarang Tahun 2000-201O telah bsrakhir
jangka waktunya dan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah yang baru masih dalam proses
penetapan, maka demi mewujudkan keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang
penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik,
maka perlu adanya pengaturan di bidang perijinan
pemanfaatan ruang sebagai dasar pelaksanaan
penyelenggaraan perijinan di Kota Semarang dalam bentuk
Peraturan Walikota sebagai landasan hukum pada masa
transisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pelaksanaan Perijinan Pemanfaatan
Ruano.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan · Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tetang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 No 6/TLD No.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan pertumbuhan kawasan
perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta
kawasan industri di Kota Semarang semakin pesat,
sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik
lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
pembangunan kawasan tersebut;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Semarang
berkewajiban untuk mewujudkan tertib aset dan
administrasi, serta memberikan kenyamanan kepada
masyarakat dalam beraktifitas dan berkegiatan terkait
tata ruang kota dan daya dukung lingkungan
perkotaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan
Permukiman di Daerah, untuk melaksanakan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan
Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PSU kawasan perumahan, kawasan
perdagangan dan jasa, serta kawasan industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik dalam satuan pendidikan merupakan
suatu upaya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur, dan beradab;
b. bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan penerimaan
peserta didik yang baik berdasarkan asas keadilan dan
keterbukaan, maka diperlukan pedoman sebagai petunjuk
operasional bagi satuan pendidikan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Sistem dan
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 dan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi dan daftar ulang, mutasi peserta didik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpedoman pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk keperluan mendesak yang bersifat wajib yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat yang diantaranya yaitu melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga; bahwa sehubungan dengan adanya keperluan mendesak yang bersifat wajib, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pergeseran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Semarang Nomor
78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2021 diubah.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan kondisi dan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan peserta didik,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik di Kota Semarang perlu ditinjau kernbali; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana
tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 19 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 61 Tahun 2010; Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2008; Permendiknas No 34 Tahun 2006; Permendiknas No 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Permendikbud No 97 Tahun 2013; Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag No 04/VI/PB/2011 dan No MA/111/2011; Perwal Semarang No 18 Tahun 2013; Kepwal Semarang No 050/716/2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal angka 18, angka 19, angka 24 dan penambahan angka 25, perubahan Pasal 6 ayat (1) dan penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat 3, penambahan ayat (4), perubahan Pasal 18 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
76 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Semarang No. 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK - PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan insentif bagi instansi pemungut pajak daerah kota Semarang; bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembenukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 30 A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Semarang No 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Semarang No 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun2 011; UU No 5 Tahun 2014; UU No23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010 Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 5 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2011; {erda Kota Semarang No 7 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 10 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, insentif pemungutan pajak, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penatausahaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 dicabut.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dipandang perlu melakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Tingkat Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2O2O tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyaralcat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun2021 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan walikota semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor' 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nornor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Pera.o:r:an Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yaitu tentang Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan, Penyelenggaraan tempat hiburan dan tempat wisata, Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat usaha, penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya dan Pos Komando COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat