Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV (Human Immunodeficiency Virus) Dan
Aids (Acquired Immune Deficiency Syndrome)
ABSTRAK:
a. bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus
perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya
sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut tidak
dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang
menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome),
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV (Human Immunodeficiency Virus)
semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas
usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis,
komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa Kota Semarang merupakan salah satu Kota di Jawa
Tengah yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan
HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome) yang memperlihatkan
kecenderungan semakin memprihatinkan dimana jumlah
kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) terus meningkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang penanggulangan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune
Deficiency Syndrome).
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Penaggulangan virus
yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem
kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh
berbagai macam penyakit.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Penularan Hiv Dan Aids;
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Hiv Dan Aids;
5. Perlindungan Sosial;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Komisi Penanggulangan Aids;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Semarang Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
setiap Perencanaan Pembangunan harus dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang, Pembangunan Jangka Menengah dan
Rencana Pembangunan Tahunan;
b. bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang dalam
kurun waktu 5 tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan,
efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan
masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD);
c. bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, pasal 150 ayat 3e maka Dokumen
Perencanaan Pembangunan jangka Menengah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang
Tahun 2005-2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Dokumen Perencanaan yang berisi penjabaran visi, misi dan kebijakan
Kepala Daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Dokumen Perencanaan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah dan
memperhatikan RPJM Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
132 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah kepada masyarakat Kota Semarang serta
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
diperlukan tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal
daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Deviden;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No.24 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban maupun penataan
Kota, maka pelakanaan pembelian Izin Tempat usaha
perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1981 tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Tahun 1975 sampai dengan Tahun 2000, yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 1990 maupun peraturan Menteri Dalam
Negeri, Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban
Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap
Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
guna meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik
agar pembangunan ekonomi pada umumnya dan
perusahaan pada khususnya dapat lebih
berkembang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Tahun 1981 sepanjang mengenai
pengaturan perizinan tempat usaha perlu ditinjau
dan diatur kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 182; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 977 /347 /1988 /11; Peraturan Daerah kotamadya Daeerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan Permohonan Izin;
4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang;
5.pencabutan Izin;
6. Permohonan Banding;
7. Tarif Retribusi;
8. Kewenangan;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Pengawasan dan Pelaksanaan;
11. Ketentuan Pidana dan Penyidik;
12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pemerintahan, .pembangunan dan kemasyarakatan serta
melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat perlu dibentuk
lembaga kemasyarakatan di kelurahan untuk membantu penyelengaraan
pemerintahan kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu dibentuk
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Tugas, Fungsi Dan Kewajiban;
5. Kegiatan;
6. Kepengurusan Dan Keanggotaan;
7. Tata Kerja;
8. Hubungan Kerja;
9. Sumber Dana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pasar di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Pasar.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun
2000.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam lingkungan pasar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan
Hidup maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota
sebagai petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 danPeraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, mekanisme kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, jenis dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atas SPPL, tata cara pembuatan dokumen kajian dampak lingkungan,insentif atau penghargaan dan disinsentif, verifikasi, tata cara pembentukan lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengawasan, deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas demokrasi maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Parta Politik yang meliputi: Ketntuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan untuk memberi perlindungan bagi setiap
warga negara dari penyalahgunaan wewenang
penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengelolaan
pengaduan pelayanan publik dan pengaturan hukum yang
mengaturnya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Pengembangan
Sistem Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Tahun 2020-2024,
maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat tentang Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Wali Kota Semarang tentang Pedoman Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kanal Pengaduan Pelayanan Publik
Bab III Mekanisme Pengaduan Pelayanan Publik
Bab IV Pengelola Pengaduan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2017 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat