Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika - fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.3, TLD No.65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK: |
- Penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam
kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan
berbangsa dan bernegara, maka diperlukan peningkatan
peran aktif pemerintah daerah dan partisipasi
masyarakat untuk mendukung pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika. Wilayah Kepulauan Riau merupakan jalur masuk
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan
kawasan rawan dan rentan narkotika, sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di
daerah. Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
daerah menyusun peraturan daerah mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019; Permenkes No.4 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di
Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2018 Nomor 480), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 20 hlm
|