Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 36 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
06 September 2024
Tanggal Pengundangan
06 September 2024
Tanggal Berlaku
06 September 2024
Sumber
BD.2024/No.996
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 61 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 439) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 61 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 884), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan