Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 bulan Agustus tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor ......; . Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022, diperlukan program percepatan pembangunan dan akselerasi tempat pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa Program Peningkatan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, membutuhkan kepastian, kesinambungan dan ketersediaan pendanaan, kepastian pencapaian kinerja yang diharapkan, serta menjamin bahwa anggaran dilaksanakan secara efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah Tentang Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Kriteria, Syarat Dan Jenis Pembangunan RSUD Kabupaten Hulu Sungai Utara
4. Sumber Pendanaan
5. Mekanisme Pembangunan RSUD Dan Alokasi Anggaran
6. Kontrak Pekerjaan
7. Pengawasan Dan Pengendalian
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
3. Ketentuan Pemberian Izin Trayek
4. Golongan Retribusi
5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
6. Peninjauan Tarif
7. Pemungutan Dan Pembayaran Retribus
8. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi
9. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan
10. Kedaluwarsa Penagihan
11. Penyidikan Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Jasa Usaha
3. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
4. Peninjauan Tarif
5. Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
6. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi
7. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Jasa Umum
3. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
4. Peninjauan Tarif
5. Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
6. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi
7. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai dan ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang
4. Kedaluwarsa Penagihan
5. Sanksi Administratif
6. Ketentuan Khusus
7. Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu diubah untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 pada huruf a, huruf d angka 1, angka 2, angka 5, angka 10,
angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 16, angka 18 dan angka 19
diubah, dan ketentuan huruf e angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 diubah
dan ditambah satu angka baru yakni angka 5;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah satu ayat
yakni ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) ditambah dua huruf baru, yakni huruf w dan
huruf x;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan dan pelestarian ekonomi kreatif merupakan salah satu strategi dalam rangka mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang adil, makmur dan sejahtera; bahwa alternatif kegiatan berusaha yang mengedepankan kreatifitas dapat menggerakkan ekonomi masyarakat secara umum dan meningkatkan daya saing daerah sehingga berkontribusi secara baik terhadap perekonomian Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa potensi terkait ekonomi kreatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara belum dikembangkan dan dilestarikan secara optimal sehingga perlu ditindak lanjuti dengan menyusun pengaturan yang komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengembangan dan Pelastarian Ekonomi Kreatif, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan dan Pendataan;
3. Pengembangan dan Pelestarian Produk Ekonomi Kreatif;
4. Pelaku Ekonomi Kreatif;
5. Ekosistem Ekonomi Kreatif;
6. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
7. Sektor Industri Kreatif;
8. Kerja Sama;
9. Pelaporan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan dan tanggung jawab negara terhadap hak
asasi manusia yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelindungan Penyandang Disabilitas;
3. Hak Penyandang Disabilitas;
4. Bantuan Sosial;
5. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
6. Unit Layanan Penyandang Disabilitas;
7. Penanggulangan Pemasungan Pada ODGJ;
8. Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administartif;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat