Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah bertanggungjawab mewujudkan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam upaya menghasilkan peraturan daerah yang baik, diperlukan pedoman pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Daerah perlu menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memerintahkan Daerah untuk mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan peraturan daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama MenkumHAM dan Mendagri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 2.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri atas 10 Bab dan 61 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah dan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan, maka perlu jaminan persalinan (Jampersal); bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2014; Peraaturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Sasaran Dan Tujuan Jam Persal;
3. Penyelenggara Jam Persal;
4. Mekanisme Pelaksanaan Jampersal;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pembinaan dan peningkatan pelayanan penyediaan jasa parkir di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus guna mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu memperbaharui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 19 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590/ KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011,
tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyesuaian
sebagaimana hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya kegiatanminum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atauminuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol,
maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan caramencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat
dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabukdan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat
merusak kesehatan fisik, mental, dan dapat menimbulkankematian;bahwa kegiatan penyalahgunaan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dalam prakteknya tidak hanya menimbulkanmasalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis,
kerusakan moral, mental dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah;bahwa untuk upaya preventif dan refresif, serta untukmencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum minumanberalkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatanpenyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatanmedis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatantersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, maka dipandang perlu melakukan pengaturandalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mencegah, melarang dan menindak atas setiap kegiatan dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan sertaZat Adiktif Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II HuluSungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Da Tujuan;Larangan;Perizinan;Rehabilitas;Peran Serta Masyarakat;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 48 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis
pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas setiap
penyelenggaraan tempat Parkir yang dilakukan oleh pihak swasta dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Nomor 35 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/ 01811/KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011,
tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak
Parkir dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan
penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Dan Saat Pajak Terutang; Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang; Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya kongkrit dalam pemberdayaan kelompok masyarakat gelandangan dan pengemis; Bahwa agar masalah gelandangan dan pengemis di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak berkembang pesat diperlukan upaya-upaya pencegahan, pengendalian, dan sekaligus penanggulangan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu, melalui peningkatan kebutuhan hidup jasmani, rohani dan kehidupan sosial Iainnya dengan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; Bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Azas dan Tujuan, 3. Kriteria Gelandangan dan Pengemis, 4. Upaya Penanggulangan, 5. Peran Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat, 6. Ketentuan Larangan, 7. Sanksi Administratif, 8. Penyidikan, 9. Ketentuan Pidana, 10. Pembiayaan, 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia cenderung mengingkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Telah dinyatakannya Corona Virus Disease 2019 sebagai Pandemic oleh WHO sehingga perlu melakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah penanganan yang cepat, fokus dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup HSU tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Pemkab HSU.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Perda HSU Nomor 8 Tahun 2012; Perda HSU Nomor 7 Tahun 2019; Perbup HSU Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Pemkab HSU, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah/Bantuan Sosial meliputi Penerima, Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Tidak Diketahui Penanggung Pajaknya
ABSTRAK:
Menindaklanjuti LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 06.B/LHP/XIX.BJM/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Yang Tidak Diketahui Penanggung Pajaknya.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU No. 19 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Tidak Diketahui Penanggung Pajaknya yang terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu diatur lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Yang Terdiri Atas 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari PDAM sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah telah menganggarkan dana penyertaan modal Daerah kepada PDAM dalam APBD Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat