Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran Dan Tujuan Jam Persal; 3. Penyelenggara Jam Persal; 4. Mekanisme Pelaksanaan Jampersal; 5. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat