Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 – 2017, perlu menetapkan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Pengenal Pegawai dan Tamu, Papan Nama Pegawai, Papan Nama Meja Pegawai dan Papan Nama Jabatan Serta Lencana KORPRI di Lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melengkapi identitas pegawai, pejabat dan tamu serta identitas ruang kerja pejabat, dipandang perlu mengatur pemakaian Tanda Pengenal Pegawai dan Tamu, Papan Nama Pegawai, Papan Nama Meja Pegawai, dan Papan Nama Jabatan, serta Lencana KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berkenaan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tanda Pengenal Pegawai dan Tamu, Papan Nama Pegawai, Papan Nama Meja Pegawai dan Papan Nama Jabatan Serta Lencana KORPRI di Lingkungan Pemerintah Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tanda Pengenal Pegawai Dan Tamu; Papan Nama Pegawai; Papan Nama Meja Pegawai; Papan Nama Jabatan; Lencana Korpri; Pengelolaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kaupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, joncto Pasal 15 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan bahwa penyusunan produk hukum daerah yang bersifat
pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah dilaksanakan berdasarkan Prolegda; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sekaligus sebagai dasar yang akan dipedomani dalam tata cara penyusunan Prolegda, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kaupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan Prolegda Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2013
PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan usulan perubahan rincian objek belanja terkait dengan pendanaan pelaksanaan Porprov Tahun 2013 di Kabupaten Banjar oleh KONI Hulu Sungai Utara, sebagaimana diusulkan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan Surat Nomor: 028/080- 1/Disporbudpar/2013, tanggal 1 April 2013, maka perlu
melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2013; bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan dimaksud dapat dilakukan dengan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan atas persetujuan Sekretaris Daerah, dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, , perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan kembali Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, serta Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang bTarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Prajabatan; Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM); Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2013, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2013, maka guna keperluan realisasi tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan Guru PNSD di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu mengalokasikan anggaran pendapatan
dan anggaran belanjanya ke dalam APBD tahun anggaran 2013, dengan cara melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2013; bahwa pada saat penetapan APBD dan Penjabaran APBD tahun anggaran 2013, alokasi tunjangan sertifikasi dan
tambahan penghasilan Guru PNSD ini belum dapat kita anggarkan, hal ini disebabkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2013 pada saat itu belum ditetapkan;
bahwa perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2013 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2013, yang mensyaratkan bahwa alokasi dana penyesuaian dianggarkan sebagai pendapatan daerah pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Penyesuaian tahun anggaran 2013. Dalam hal
Peraturan Bupati Tahun 2013 Nomor 13 ttg Perubahan Penjabaran APBD TA. 2013 daerah memperoleh dana penyesuaian tahun anggaran 2013 setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2013 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang bagi PNSD untuk tahun anggaran 2012, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: PER-11/PB/2012., dan Nomor: PER-21/PB/2012, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan beras dalam
bentuk uang bagi PNSD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa untuk tertibnya penatausahaan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras dalam Bentuk Uang kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Nomor: PER-66/PB/2005; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor: PER-11/PB/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Gubenur Kalimantan Selatan Nomor: 800/0694-KUMKESJ.1/BKD., Tanggal 29 April 2011, perlu memberikan tunjangan khusus berupa tunjangan lauk pauk bagi seluruh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa sehubungan dengan disetujuinya kenaikan pemberian tunjangan lauk pauk kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana tercantum dalam DPA SKPD bersangkutan, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Tarif Sewa Kamar Tidur Biasa Pada Gedung Diklat Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi atas sewa Kamar Tidur Biasa pada Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang saat ini diberlakukan ternyata tidak sesuai dan sebanding dengan biaya operasional pelayanan yang diberikan, oleh karenanya dipandang perlu melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi sewa kamar tidur dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, joncto Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penetapan peninjauan atas tarif retribusi dapat dilakukan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Tarif Sewa Kamar Tidur Biasa pada Gedung Diklat Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Tarif Sewa Kamar Tidur Biasa Pada Gedung Diklat Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, maka perlu mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah dalam rangka Pengelolaan Kelebihan Kas yang ada di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berkenaan dengan maksud sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah Yang Ada di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uang Daerah, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kelebihan Kas Dan Bank Umum; Pertanggungjawaban, Akuntansi Dan Pelaporan Uang Daerah; Pengawasan Keuangan Daerah; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat