Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bank Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uang Daerah, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kelebihan Kas Dan Bank Umum; Pertanggungjawaban, Akuntansi Dan Pelaporan Uang Daerah; Pengawasan Keuangan Daerah; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat