Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD/2022/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjaga kerukunan umat beragama, perlu dilakukan upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut;bahwa upaya mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjaga kerukunan umat beragama sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan dengan melakukan Pembinaan Lembaga Keagamaan di masyarakat;bahwa Daerah belum memiliki regulasi tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan di masyarakat, sehingga perlu membuat aturan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBINAAN LEMBAGA KEAGAMAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBINAAN;PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- 10 Halaman
|