PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN;LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH;PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH;BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH;INFORMASI KEUANGAN DAERAH;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat