PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;PELAYANAN PUBLIK DI DESA;SISTEM INFORMASI;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENGADUAN MASYARAKAT;PENGAWASAN DAN EVALUASI;FORUM KOORDINASI DAN KOMUNIKASI;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat