Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022

Penyelengaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;PELAYANAN PUBLIK DI DESA;SISTEM INFORMASI;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENGADUAN MASYARAKAT;PENGAWASAN DAN EVALUASI;FORUM KOORDINASI DAN KOMUNIKASI;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD/2022/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan