Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa keberhasilan pembangunan Daerah Kab. Bogor tidak terlepas dari peran serta partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda Dan untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 66 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung jawab Dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pelayanan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran serta Masyarakat, Penghargaan, Kemitraan, Pendanaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor dan terjangkau oleh daya beli masyarakat Dan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 71 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan, Keamanan Pangan, Kesiapsiagaan Krisis Pangan, Label Dan Iklan Pangan, Peredaran Pangan Segar, Sistem Informasi Pangan Dan Gizi Daerah, Kerjasama, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Bogor No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari tahapan dalam RPJPD Kab. Bogor Tahun 2005-2025 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepda terpilih dilantik maka perlu membentuk Perda Kab. Bogor tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika RPJMD, Isi Dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu wadah berhimpunnya kegiatan kelompok usaha sangat dibutuhkan dan merupakan komponen perekonomian masyarakat yang perlu diberdayakan serta dibina secara intensif dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan kesejahteraan rakyat maka perlu membentuk Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Permodalan Dan Pembiayaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2018
pembentukan - jabatan - fungsional - pada - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, BD 2018/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Pada Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Pemkab Bogor telah membentuk 93 (sembilan puluh tiga) Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah berdasarkan Perbup No. 52 Tahun 2013 Dan dalam rangka pengembangan karir dan profesionalisme PNS serta untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017;Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum Dan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administratif, Keberatan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR
29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat