Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Miilk Daerah adalah salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provlnsl Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
5. Besaran Penyertaan Modal Daerah;
6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pemeriksaan;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Pada Pihak Ketiga
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Bahwa untuk melakukan Pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, maka harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan Retribusi;
10. Pembayaran Retribusi;
11. Sanksi Administratif;
12. Penagihan Retribusi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Pemanfaatan
17. Insentif Pemungutan;
18. Pemeriksaan;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan;
6. Hak dan Kewiban Penduduk;
7. Tenaga Kependidikan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan;
9. Pengelolaan Pendidikan;
10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah;
11. Kewajiban Pemerintah Daerah;
12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan;
14. Pengelolaan Pendidikan;
15. Kurikulum;
16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
17. Bahasa Pengantar;
18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
23. Penjaminan Mutu;
24. Peran Serta Masyarakat;
25. Kerjasama;
26. Pengawasan dan Pengendalian;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Sanksi Administratif;
29. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rancangan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Biaya Transfortasi Lokal bagi Jamaah haji reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka yang mengatur Pos belanja hibah agar ditiadakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara, yaitu sebagai berikut :
1. Pengubahan pada Pasal 3 ayat (1), 4 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka (SP2K3)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat flsik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
Bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
Bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/SK/VIII/1993; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005; Permendagri Nomor 79 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/TV/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/PER/VHI/2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kesehatan;
4. Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan;
5. Standar Pelayanan;
6. Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan;
7. Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Sanksi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah kabupaten Kolaka memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
Bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip, dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Kerjasama;
9. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
136 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana tersebt di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK;
7. Pemberdayaan dan Pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Sistem Informasi;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 01 Tahun 2013 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
dimaksud, di pandang perlu mengatur Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor S Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia NRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Kepegawain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2020;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) dan pasal 121
ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 05 tabun
2010- tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
c. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib
memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauao Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan yang tidak termasuk
wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL - UPL) wajib membuat Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b
dan c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I kota (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2005 tentang
Penerapan Instrumen AMDAL, UKL dan UPL;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 tahun 2009 tentang
Urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kah. Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
UKL - UPL dan SPPL
BAB ill
PENYUSUNAN UKL - UPL DAN SPPL
BAB IV
REKOMENDASI UKL - UPL DAN PERSETUWAN SPPL
BAB V
BIAYA PENYUSUNAN UKL-UPL DAN SPPL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Analisis Jabatan Struktural Dan Fungsional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah dan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Anallsls Jabatan, maka dalam
rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian yang berbasis kinerja guna memenuhi kebutuhan
formasi Pegawai Negeri .Slpll dibutuhkan Analisis Jabatan untuk
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan
berhasil guna;
b. bahwa untuk memenuhi dimaksud pada huruf a di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang data
Analisis Jabatan Struktural dan Fungslonal Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (LNRI Tahun
1959 Nomor 74 (TLNRI Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawain
(LNRI Tahun 1999 Nomor 169, TLNRI Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2000 tentang Formasi Pegawal Negerl Slpil (LNRI Tahun
2000 Nomor 194, TLNRI Nomor 4015) sebagalmana telah
diubah dengan Peraturan Pemerlntah Republlk Indonesia
Nomor 54 Tahun 2003 (LNRI Tahun 2003 Nomor 122, TLNRI
Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (LNRI Tahun 2007 Nomor 89,
TLNRI Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(LNRI Tahun 2007 Nomor 82, TLNRI Nomor 4737);
8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Desigr. Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Keputusan Kementerlan Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan
Pegawai;
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasl Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman
Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penaggulangan Bencana Daerah (BPKD) Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawal Republik Indonesia
(KORPRI) Kabupaten Kolaka;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan r<esatuan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organlsasl dan Tata Kerja Dlnas Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan Orqanlsasl dan Tata Kerja Sadan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketlga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupeten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2013
tentang Penetapan APBD Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2014;
20. Keputusan Bupati Kolaka Nomor 24 Tahun 2013, tentang
Penjabaran APBD Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROSEDUR.
BAB V KEGIATAN ANALISIS JABATAN,
BAB VI PENYUSUNAN INFORMASI JABATAN,
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat