Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah yang memberikan
kewenangan Daerah untuk menggali potensi
daerah yang ada;
b. bahwa upaya pelaksanaan ketentuan lebih
lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan
Kawasan Hutan, maka perlu penyesuaian
dan pengaturan Izin Pemanfaatan Kayu Pada
Hutan Hak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud sehubungan dengan
huruf a dan b tersebut, diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 No. 74 Tambahan
Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor167, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3888);
5. Undang-undang Npmor 18 tahun 1997 tentang
pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34
Tahun 2000 (lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4048;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI.
Nomor 4437 )sebagaimana telah diubah
dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang – undang Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara RI Nomor
4458);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4438 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
tentang Retribusi daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4128);
11. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002,
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2002 No.
66, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor.4206
);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004,
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hukum dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hukum serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Ri Tahun 2007 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4696);
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah di
rubah dengan Permenhut P.62/MenhutII/2006 tentang Penggunan Surat
Keterangan asal usul (SKAU) untuk
pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang
berasal dari Hutan Hak;
17. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1990
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
daerah di Lingkup Pemerintah kabupaten
Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor
1 tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
D{RD kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang izin pemanfaatan kayu pada hutan hak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewenangan perizinan; persyaratan dan tatacara perizinan; tatacara penilaian permohonan dan pemberian izin; masa berlakunya izin; ketentuan pemungutan retribusi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017 perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan
dengan perkembangan tahun berjalan;
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan perubahan
Rencana .Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah ·. Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nornor 4421):
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
9. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 137);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan PemerintaH yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kolaka No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2020 tentang Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Pendampingan Dill Keperawatan/
Kebidanan untuk pelaksanaan usaha kesehatan sekolah
di sekolah diselenggarakan untuk menunjang program
kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah sehingga
peserta didik dapat memupuk kebiasaan hidup sehat,
tumbuh dan berkembang secara harmonis dalam rangka
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya;
b. bahwa untuk kelancaran Tenaga Dill Keperawatan/
Kebidanan untuk pelaksanaan usaha kesehatan sekolah
di sekolah, perlu didukung dengan pemberian insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Besaran lnsentif
Tenaga Pendampingan Dill Keperawatan/Kebidanan
untuk pelaksanaan usaha kesehatan sekolah di sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 169,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5036);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak;
12. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomro 73 Tahun 2014,
Nomor 41 tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang
Pembinaan dan Pengembangan U saha Kesehatan
Sekolah / Madrasah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan
942/MENKES/VII/2003 tentang Pedoman
Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/Xll/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
BESARAN INSENTIF
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat Kabupaten Kolaka,
diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran,
kemauan dan kemampuan masyarakat untuk
senantiasa membiasakan hidup sehat;
b. bahwa Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, mewajibkan Pemerintah
Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235),
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia! Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undcing Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administxasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4276);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara RepubHk Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5380);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan
Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
17. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan menteri
dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman pelaksanaan
Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013
tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi
Rokok Bagi Kesehatan;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di Lingkungan Sekolah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat
dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 161);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pemberdayaaan Masyarakat Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 272);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan program nasional
swasembada daging sapi/kerbau diwilayah Kabupaten Kolaka tahun
2010-2014 yang merupakan daerah prioritas pengembangan kawin
alam dan inseminasi buatan sapi dan kerbau di Kabupaten kolaka
diperlukan kelembagaan yang bersifat formal, mandiri, bertanggung
jawab, dan terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di
atas, maka perlu menetapkan peraturan Bupati Kolaka tentang
pembentukan unit manajemen program swasembada daging
sapi/kerbau 2010-2014 di Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1959 Nomor 79, tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 42860;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Urdang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembar Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aa38);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik lrdonesia Nomor
5015);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha
Peternakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 21, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3102);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tent:ng Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737),
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan tata Ker;a Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
12.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknik Daerah Kabupaten
Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan pemerintah
Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1g Tahun 2010 tentang pedoman
Umum Program Swasembada.Daging Sapi 2014;
15,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 21010 tentang Unit
Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan
sosial melalui kepesertaan Program BPJS
Ketenagakeij aan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung
kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Kabupaten Kolaka memandang perlu mewajibkan
setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan
tenaga kerjanya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam
Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28D ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
13. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Presentasi Bagi Keluarga Tidak Mampu Di Akademi Keperawatan PEMKAB Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Ketentuaa Pasal 116 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem
Pendidikan Daerah, mengisyaratkan bahwa pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemeintah,
Pemeintah Daerah dan masyarakat; dan Pasal 120 ayat
(1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya
pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang
orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka perlu memberikan bantuan
kepada mahasiswa berprestasi bagi keluarga tidak
mampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Prestasi bagi berasal dari keluarga tidak mampu;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN AZAS BAB III
SASARAN BEASISWA BERPERSTASI BAGI KELUARGA
TIDAK MAMPU BAB IV
PELAKSANAAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rekening Hasil Sewa Rusunawa
ABSTRAK:
a. bahwa Rangka menldaklanjutl tanggapan BPK RI yang perlu
menetapkan Rekening hasil sewa Rusunawa dan sesuai dengan
Peraturan Oaerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengeloaan
Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) khususnya
ketentuan Pasal 37, maka perlu diatur lebih lanjut;
. b. bahwa berdasarkan Pertlmbangan pada huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupatl Kolaka tentang Rekenlng hasill
Sewa RUSUNAWA;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
daerah TK II. Kolaka di Sulawesi ( Lembaran Negara RI Tahun
1959 ,Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rusunawa
Susun ( Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1985
Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3318 );
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3469 :
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1247);
5. Undang-undang Nomor 17 Tcihun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286)
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
Pemerlntahan yang menjadikan kewenangan daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
REKENING HASIL SEWA RUSUNAWA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja
pencapaian target penerimaan daerah melalui Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada semua
pengelola pendapatan yang terlibat dalam
pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
diatur besaran yang diterima masing-masing yang
berperan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011
Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III
SUMBER INSENTIF
BAB IV
BESARAN INSENTIF
BAB V
PENGANGGARAN,PELAKSANAAN,DANPERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk dan
volume kegiatan Pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Kolaka, sehingga untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang
Pemerintahan dan pembangunan serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maupun
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di
Kabupaten;
b. bahwa Kecamatan yang akan dibentuk, telah
memenuhi syarat sesuai yang dimaksud pada pasal
132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas, maka pembentukan 9 (sembilan)
Kecamatan di Kabupaten Kolaka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1999 Tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan
Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1992 Tentang
Penyelenggaraan Otomoni Daerah dengan titik berat pada
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah kepada 26 (dua
Puluh Enam) Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3590);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1992 Tentang Bentuk – bentuk Pemerintahan Daerah
dan Pembentukan Daerah Otonom;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun
1993 Tentang Pola Organisasi dan Pemerintah Daerah
dan Wilayah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun
1994 Tentang Pelaksanaan Proyek Otonomi Daerah
pada Daerah Tingkat II;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000 Tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; pengangkatan dalam jabatan; eselon; serta tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2001.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat