ABSTRAK: |
- a. bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang pembinaannya
dilaksanakan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 39 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah
Rakyat Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016, tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi Aparatur Sipil
Negara dan Masyarakat Tidak Mampu;
c. bahwa backlog perumahan di Kabupaten Kolaka saat ini
masih cukup tinggi sehingga perlu kebijakan Pemerintah
dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan khususnya kepada Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perumahan
Bersubsidi Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaandan Pertanggung Jawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoensia
Nomor 4 725);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6673);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2016 ten tang Pembangunan Perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.06/2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan Barang Milik Negara;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan
Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten
Kolaka 2012-2032;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 02 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
STATUS TANAH DAN PERUNTUKAN TANAH
BAB IV
TATA CARA PEROLEHAN TANAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN
MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)
BAB V
TATA CARA PEROLEHAN, PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN
PENYEDIAAN PRASARANA, SARARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
BAB VI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN TANAH/BANGUNAN
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|