Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat yang berdaya guna serta
menggali sumber Pendapatan Daerah guna
menunjang pelaksanaan pembangunan,
penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka Otonomi
daerah, maka diperlukan dukungan serta
partisipasi dari masyarakat;
b. bahwa salah satu sumber Pendapatan Daerah
yang potensial untuk dikelolah adalah
Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari
Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa
Pelayanan Tata Usaha.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 tahun 1990 Tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tingkat II Kolaka;
14. Peraturan daerah kabupaten Kolaka Nomor 4
Tentang Kewenangan Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi jasa pelayanan tata usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Uanga Leges
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemeriksaan
alat pemadam kebakaran merupakan obyek
Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a
diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka
Tentang Retribusi Pemeriksaan alat Pemadam
Kebakaran.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan
Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan
/ Pesanggrahan / Villa perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1924);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Perubahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan
Peraturan Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
1998 tentang ruang lingkup dan jenis –
jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah raga merupakan
Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1924);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran negara
nomor Nomor 3692);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan
Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
171 Tahun 1997 tentang Pedoman
pengesahan Peraturan Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997 Tentang tata cara
pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dala Negeri Nomor
119 Tahun 1998 Tentang ruang lingkup
dan jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat
I dan Daerah Tingkat II;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka Nomor I Tahun 1989
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kolaka ( Lembaran
Daerah Nomor 6 Tahun 1989 Seri D
Nomor 4).
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; ketentuan pidana; penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998
tentang ruang lingkup dan jenis – jenis
Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
raga merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1924);
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Tentang penyediaan dan penggunaan tanah
untuk keperluan tempat pemakaman
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Perubahan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan
Peraturan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang ruang lingkup dan jenis –
jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
tentang Komponen tariff Retribusi;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Daerah
Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Tempat Pendaratan Kapal merupakan jenis
Retribusi Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1824);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor Nomor 3692);
5. Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat pendaratan kapal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1824);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana
(KUHP) ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang – undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3256);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor Nomor 3692);
7. Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan
Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek ; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 20 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Peruntukan penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II, sehingga untuk memungut Retribusi tersebut perlu diatur dengan Pemerintah Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 1988
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 19 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup
dan Jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi
Terminal merupakan jenis Retribusi Daerah
Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
Tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2104);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara
Pidana (KUHP) ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
5. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang – undang Nomor 27 Tahun 1983
Tentang Pelaksanaan Undang – undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1990 Tentang Penyerahan sebagian Urusan
Pemerintahan dibidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara
RI Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3110);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas
jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3329);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993
Tentang penyerahan sebagian urusan
Pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II
Percontohan (Lembaran Negara RI tahun
1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3590);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan
Lembaran Negara Nomor Nomor 3692);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomr 23
Tahun 1986 Tentang Ketentuan Umum
mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Dearah Perubahan;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan
Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenis
– jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup
dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin
Peruntukan penggunaan Tanah merupakan
jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 228 Tahun 1926 yang
telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan
Sub Nomor 450 Tahun 1910;
3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2818) Jo
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara RI Nomor 2944);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 2853) Jo Undangundang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negari (Lembaran Negara RI Tahun
1974 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2944)
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Tentang Pokok-pokok pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
Tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3274);
9. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
Tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indinesia Nomor 3501);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3699);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36,Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3338);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
tahun 1992 Tentang Tata Cara Penanaman
Modal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 entang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
bagi Perusahaan – Perusahaan yang mengadakan
Penanaman Modal menuirut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor
6 Tahun 1968;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1987 Tentang Penerbitan Pungutanpungutan dan Jangka Waktu terhadap
pemberian izin Undang-undang Gangguan
(hinder ordonantie);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah
dan Tata Tertib Pengusahaan kawasan
Industri serta Prosedur Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin
Undang-undang Gangguan (UUG) / HO
bagi Perusahaan – perusahaan yang
berlokasi di luar Kawasan Industri;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin
Undang-undang Gangguan (UUG) / HO
bagi perusahaan –perusahaan yang
berlokasi di Luar Kawasan Industri;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
171 Tahun 1997 Tentang Prosedur
Pengesahan Peraturan Daerah Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
22. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
1994 Tentang Pelaksanaan Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang
Gangguan Perusahaan;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat