Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang
– Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dirasa perlu
mengadakan perubahan dibidang Retribusi
sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan
Puskesmas merupakan salah satu sumber
pembiayaan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan ditingkat Puskesmas yang
bersumber dari masyarakat, untuk
pelaksanaan Pembangunan Kesehatan di
Daerah dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat maka perlu diadakan
pengaturan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara No
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3495);
5. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peratran Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4548);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lemabaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabuapetn Kolaka dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan pola tarif; prinsip dan sumber dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya pola tarif; wilayah pemungutan; saat tarif terutang; surat pendaftaran; penetapan tarif; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif; kadaluarsa penagihan; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007
PERDA Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan pada saat ini tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan dinamika
masyarakat sehingga perlu diganti.
b. bahwa dalam rangka tertib administasi
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
penerbitan dokumen kependudukan secara
terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang – undang Nomor29 tahun 1959
tentang pembentukan daerah – daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang perubahan pasal 18 Undang – Undang
Nomor 62 Tahun 1958 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113 tambahan lembaran
negara Republik Indonesia nomor 1647);
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lermbaran
negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Tambahan
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan ( Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 119);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan
Pemberian Surat Keterangan Pengganti
Dokumen Penduduk Bagi Pengungsi dan
Penduduk Korban Bencana di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan sipil di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun
2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi,
Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga,
Kartu Tanda Pneduduk, Buku Register Akta dan Kutipan
Akta Catatan Sipil;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian
Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk , Buku
Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipl;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 200 tentang
Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hak dan kewajiban; register dan pencatat sipil; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; blangko dokumen kependudukan; penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendafaran penduduk dalam kerangka Sistem InformasiManajemen Kependudukan
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007
DOKUMEN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2007/ NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No
11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
Catatan Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah
yang sangat potensial untuk memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akte Catatan Sipil.
1. Undang – undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang – Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penggantian Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
4458).
7. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan Lembaran
Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4674);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengandalian
Blangko KK, KTP, Buku register Akta dan kutipan Akta
Catatan Sipil.
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, tingkat penggunaan jasa pelayanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan penagihan retribusi;masa retribusi dan saat retribusi terutang; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka nomor 15 tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipi
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998
tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dewasa sehingga perlu
diganti;
b. bahwa Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan seiring
dengan pertumbuhan dan perkembangan
penduduk sehingga perlu pengelolaan dan
penanganan secara baik dan terarah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lemabran
Negara Nomor 3209);
3. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah Sebagaimana telah di ubah
dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara
Nomor 3495);
4. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437), sebagaimana telah di ubah dengan Undang –
undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 1993 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemeritah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Penerapan Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Upaya Pemayauan Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan; struktur dan besarnya tarif ; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007
KECAMATAN TINONDO, KECAMATAN POLI – POLIA DAN KECAMATAN LALOLAE
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2007/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli – Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
. bahwa semakin berkembangnya jumlah penduduk
serta meningkatnya volume kegiatan pemerintahan
dan pembangunan maka untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang
pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka,
dipandang perlu membentuk beberapa Kecamatan
dalam wilayah Kabupaten Kolaka.
b. bahwa Kecamatan yang akan dibentuk telah
memenuhi syarat yang dimaksud dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan yang disesuaikan
dengan perkembangan aspirasi masyarakat setempat;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah denagn Undang –
Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3890);
3. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004,
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3439);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4262);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkup
Pemerintah Kabupaten;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
Pedoman Pembentukan Kecamatan;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli-Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan dan penetapan; luas wilayah dan jumlah desa; ibukota kecamatan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; tata kerja; eselon; serta pengangkatan dalam jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Wilayah Kota Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan serta mengarahkan
kebijakan pemerintahan, pembangunan dan
kehidupan sosial kemasyarakatan secara optimal,
serasi dan seimbang guna memacu perkembangan
kabupaten kolaka maka perlu menetapkan
pemanfaatan wilayah perkotaan;
b. bahwa berdasarkan huruf a tersebut diatas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penetapan Wilayah Kota Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
3. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara RI Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4247);
4. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3952);\
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun
1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 19
Tahun 2001 tentang Pembentukan Sembilan
Kecamatan;
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten
Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Program Pembangunan Daerah (Propeda);
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang
Renstrada Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan wilayah Kota Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan dan penetapan kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Kolaka
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah maka
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
merupakan obyek Retribusi Kabupaten
Kolaka perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir
merupakan salah satu obyek Retribusi
yang cukup potensial dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b
tersebut diatas maka perlu pengaturan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1989
tentang Jalan (Lembaran Negara Nomor,
Tambahan Lembaran Negara Nomor );
3. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
4. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
6. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4353);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4437 );
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara RI.
Nomor 4438 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 tentang Jalan (Lembaran Negara
tahun Nomor Tambahan Lembaran
Negara);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan (Lembaran Negara tahun 1993
Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pengawasan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengelolaan dan penetapan lokasi tempat parkir; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji Tingkat Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kesehatan
merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Kabupaten / Kota sebagaimana
diamanatkan Ketentuan Pasal 14 ayat
(1) Undang – undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa kesehatan adalah merupakan
salah satu persyaratan mutlak yang
harus dipenuhi oleh setiap calon
Jemaah Haji yang akan menunaikan
Ibadah Haji ke Tanah Suci;
c. bahwa kesehatan merupakan bagian dari iman
dan setiap orang yang sehat sudah
menggambarkan kesejahteraan dari badan,
jiwa dan tingkat sosialnya;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut
di atas maka perlu pengaturan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaran Negara No. 1822).
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495).
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104
Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara
Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4021);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 106
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara
Nomor 203, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4023);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran
Negara nomor 4024)
9. Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000,
tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban
Kepala Daerah (Lembaga Daerah Republik
Indonesia Tahun 2000 No. 209 Tambahan
Lembaga Negara No. 4027 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001,
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4090 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4416);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2001 tentang Tehnik
Penyusunan dan Materi Muatan Produk
Hukum Daerah.
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Produk –
produk Hukum Daerah.
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 2001 tentang Prosedur
Pelayanan Produk Hukum Daerah.
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1457 / Menkes /SK / X
/ 2003 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten
/ Kota;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengujian kesehatan bagi calon jemaah haji tingkat Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pengeluaran Hasil Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
maka Retribusi Pemeriksaan dan
Pengeluaran Hasil Perikanan dan
Kelautan yang merupakan obyek
Retribusi Kabupaten perlu diadakan
penyesuaian.
b. bahwa Retribusi Pemeriksaan dan
Pengeluaran Hasil Perikanan dan
Kelautan merupakan obyek Retribusi
yang cukup potensial dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas
maka perlu pengaturan yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan;
3. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048;
4. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4437);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara RI. Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 ); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pengawasan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4139);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemeriksaan dan pengeluaranhasil perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengeluaran Hasil Pertanian, Hasil hutan dan Hasil Perikanan
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
maka Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan kelautan yang merupakan obyek
Retribusi Kabupaten perlu diadakan
penyesuaian.
b. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan Kelautan merupakan obyek
Retribusi yang cukup potensial dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah.
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas maka
perlu pengaturan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan;
3. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048;
4. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4437);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara RI. Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pengawasan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat