PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. BOYOLALO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2021/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang
Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2,295.488.616.000,00 bertambah sebesar Rpl 16.280.108.000,00 sehingga menjadi Rp2.411.768.724.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan
retribusi jasa usaha dengan prinsip demokratis,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
serta akuntabilitas, perlu dilakukan peninjauan
kembali tarif Retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan perekonomian masyarakat dan
perkembangan penerimaan Pemerintah Daerah
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek dan Golongan Retribusi; Priinsip, Sasaran dalam Penetapan, dan Peninjauan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum;
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan
retribusi jasa umum dengan prinsip demokratis,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
serta akuntabilitas, perlu dilakukan peninjauan
kembali tarif Retribusi;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, masih terdapat kekurangan
dan belum dapat menampung perkembangan
perekonomian masyarakat dan perkembangan
penerimaan Pemerintah Daerah sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Golongan, dan Jenis Retribusi; Penyelenggaraan Retribusi; Prinsip, Sasaran Penetapan, dan Peninjauan Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. BOYOLALI KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA KARYA BOYOLALI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan
dalam rangka mendukung struktur permodalan dan
mendorong peningkatan peran serta badan usaha milik
daerah dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta
meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, memperkuat
struktur permodalan dan kepemilikan modal pemerintah
daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya
Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal
dalam bentuk penambahan dan/atau pengurangan modal
yang dimiliki Pemerintah Daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13
Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Aneka Kaiya Boyolali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Keija, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal
79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat menambah atau mengurangi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai Penyertaan Modal, dengan cara
melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai
Penyertaan Modal yang bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, humf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950'; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
Pearturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2021
PERUBAHAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RSUD PANDAN ARANG KAB. BOYOLALI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
masyarakat, pengelolaan Badan Lay an an Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten
Boyolali perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang
memadai yang berasal dari tarif;
b. bahwa tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali kurang sesuai
dengan perkembangan layanan kesehatan, baik jenis dan
kualitas layanannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
II Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas
III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undan g-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun
2018
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan memiliki kedudukan panting dalam
pembangunan, berhak untuk mendapatkan rasa aman,
babas dari ancaman katakutan, dan babas dari penyiksaan
atau parlakuan yang merendahkan harkat dan martabat
sebagaimana amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah,
eksploitasi, dan penelantaran terhadap perempuan yang
terjadi di daerah diperlukan adanya upaya strategis dari
Pemerintah daerah guna memberikan perlindungan
terhadap perempuan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah di bidang perlindungan perempuan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak Perempuan; Perlindungan Perempuan; Pemberdayaan Perempuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Kelembagaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pengembangan Data Sistem dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum atas pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan perundang-undangan, dan putusan pengadilan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Boyolali perlu disusun regulasi daerah yang mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai
dari perencanaan hingga penyebarluasannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas Pembentukan Perda; Materi Muatan dan Sanksi Perda; Perencanaan; Penyusunan Perda; Pembahasan; Pembinaan; Evaluasi; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun
2016
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pa sal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020 telah selesai diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubemur Jawa Tengah,
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boyolali telah melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Keija, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah berupa laporan keuangan Pemerintah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2020 meliputi laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca;laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik memiliki peran dalam membantu
tugas negara, khususnya menjalankan fungsi pendidikan
politik, sosialisasi politik, dan komunikasi politik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
demokrasi di Daerah maka Pemerintah Daerah perlu
memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik
sesuai fungsinya;
c. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2007
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat