Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2,295.488.616.000,00 bertambah sebesar Rpl 16.280.108.000,00 sehingga menjadi Rp2.411.768.724.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat