PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. BOYOLALI KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA KARYA BOYOLALI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan
dalam rangka mendukung struktur permodalan dan
mendorong peningkatan peran serta badan usaha milik
daerah dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta
meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, memperkuat
struktur permodalan dan kepemilikan modal pemerintah
daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya
Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal
dalam bentuk penambahan dan/atau pengurangan modal
yang dimiliki Pemerintah Daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13
Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Aneka Kaiya Boyolali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Keija, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal
79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat menambah atau mengurangi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai Penyertaan Modal, dengan cara
melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai
Penyertaan Modal yang bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, humf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950'; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
- Pearturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
- 8
|