Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pearturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
LD.2022/NO.11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan