Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penataan perangkat daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip yang rasional, proporsional,
efektif dan efisien; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional maka Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf d angka 14, angka 15, angka 16, angka 20 dan huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 3, penghapusan Pasal 9, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolaii Tahun Anggaran
2020
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2020/ No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menleri Keuangan Nomor
35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 DaIam Rangka
Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 COVID-
19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasiona), dan menindaklanjuli ketentuan
dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Dalam rangka Penanganan Corona Wms Disease 2019
(COVJD^19), serta Pengamanan Daya beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasinnal, maka dipandang perlu mengubah
untuk keempat kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor
55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran
2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteh Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM. 7/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran
2020;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2019 diubah.
625 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali dalam hal besaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal dan pengaturan terkait Deviden dan RUPS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. BOYOLALO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2021/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang
Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2,295.488.616.000,00 bertambah sebesar Rpl 16.280.108.000,00 sehingga menjadi Rp2.411.768.724.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 17 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 8 Tahun 2008;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Perpres Nomor 2 Tahun 2015;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
1.Ketentuan Umum 2.Rencana Pembangunan Jangka menengah 3.Sistematika RPMJD 4.Pengendalian dan Evaluasi 5.Perubahan RPJMD 6.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022
PERBUP Kab. Boyolali No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya surat Gubemur Jawa Tengah Nomor 061/17 tentang Persetujuan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kabupaten Boyolali, maka dipandang
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Boyolali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 124 Tahun 2021
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 30 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 124 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 124 Tahun 2021
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, waktu pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara pembayaran, pengendalian internal dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai landasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016, bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaaan dalam tahun berjalan, yang disebabkan karena perkembangan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur perubahan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Boyolali untuk periode tertentu, tahun anggaran yang dimulai pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 14 Tahun 2017
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; dan perkembangan pembangunan Kabupaten Boyolali saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat,
sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali memiliki kewenangan di bidang Cagar Budaya; maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya; asas, tujuan, dan ruang lingkup Peraturan Daerah; tugas, wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah; pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian; hak dan kewajiban; tim ahli untuk mewujudkan pelestarian Cagar Budaya di Daerah; pelaksanaan registrasi cagar budaya; perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan; pelestarian bangunan gedung cagar budaya; pemberian kompensasi, insentif dan disinsentif; pembinaan penyelenggaraan pelestarian cagar budaya; pendanaan pelestarian cagar budaya; penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang menyangkut Cagar Budaya di Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkan yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018
PENGALOKASiAN BESARAN BAgIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI LiNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan bahwa Pemerintah kabupaten/kota mengalokaSikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) daRI realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, maka perlu menetapkan pengalokasian besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dimaksud;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabu paten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Bupati Boyolali Tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Ketentuan Umum; Alokasi Anggaran dan Pengalokasian; Penyaluran dan Penggunaan; Kelebihan atau Kurang Salur; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat