Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019 telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini memuat tentang pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan Daerah, informasi keuangan Daerah dan pembinaan dan penawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2020/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturaji Menteri Keuangan Nomor
19/PM K.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Dana Bagi Hasil, Dana Alokaai Umum, dan Dana Inaentif
Daerah Tahun Anggaran 2020 Daiam Rangka
Pcnanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Keputuaan Men ten Keuangan Nomor 6/KM.7/2020
tentang PenyaJuran Dana Alokaai Khusus Pisik Bidang
Keaehatan dan Dana Ban man Operasional Keaehatan
Daiam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020
tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang
Kesehatan Unmk Pencegahan dan/atau Penanganan
COVID-19 Tahun Anggaran 2020, maka perlu mengubah
untuk kedua kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun
2019; Peraturan Menteh Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuan^n Nomor 6/KM. 7/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/215/2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2019 diubah.
180 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 87)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/atau keija sama dengan pihak ketiga dalam rangka menjalankan kewenangan desa demi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan antar desa. Dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa dapat terwujud. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keija Sama Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan tentang desa, utamanya peraturan terkait tata cara kerja sama Desa, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Kerja Sama Desa ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Keija Sama Desa. Peraturan Daerah ini memuat tentang Ruang lingkup kerja sama desa, Bidang dan Potensi Desa, Badan Keija Sama Antar-Desa, Tata cara kerja sama antar desa, Tata cara kerja sama desa dengan pihak ketiga, Prubahan atau berakhirnya kerja sama desa, Pnyelesaian perselisihan, Hasil kerja sama desa, Pelaporan dan Evaluasi kerja sama desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
- Kerja Sama Desa yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu keija sama.
- BKAD yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 87) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2020/ No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Penundaan
Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah
Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
merupakan bencana nasionaJ yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi,
daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu
sehubungan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
memberikan Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,
Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak Wabah Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif dan Penundaan
Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah
Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini daitur tentang Pemberian Insentif dan Penundaan
Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah
Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberian Insentif dan Penundaan; Besaran Insentif; Penundaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka menggerakan literasi dengan menumbuhkembangkan budaya belajar sepanjang hayat, melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sarana memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi pemustakaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dan kewenangan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perpustakaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan Perpustakaan yang berkualitas secara berkelanjutan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan daya saing Masyarakat. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaran perpustakaan, hak dan kewajiban Masyarakat dalam hal penyelenggaran perpustakaan, standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, layanan Perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, jenis-jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama dan peran serta Masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2020
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2020/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
2020
ABSTRAK:
a. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah berdampak terhadap perlambatan
pertumbuhan ekonomi dan memburuknya sistem
keuangan }rang ditunjukkan dengan penurunan
berbagai aktivitas ekonomi;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75
Tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Boyolali Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Boyolali Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL–PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMPERA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan penguatan permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan Perpustakaan yang berkualitas secara berkelanjutan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan daya saing Masyarakat. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaran perpustakaan, hak dan kewajiban Masyarakat dalam hal penyelenggaran perpustakaan, standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, layanan Perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, jenis-jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama dan peran serta Masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2020
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2020/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya darurat bencana
di Kabupaten Boyolali, maka perlu menjamin
terpenuhinya pelaksanaan pelayanan kesehatan
masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan kineija dan
memberikan penghargaan bagi pegawai Rumah Sakit
Umum Daerah Pandan Arang selama menjalankan
tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem
Remunerasi Pada Badan Lay an an Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemermtah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemermtah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 445/42
Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018
tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolaii Tahun Anggaran 2020
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolaii Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2020/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolaii Tahun Anggaran
2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti Keputusan Menetri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 Tahun ANggaran 2020, maka dipandang perlu mengubah untuk ketiga kalinya Peratruan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pedapatan dan Belanaja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteh Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuan^n Nomor 6/KM. 7/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pedapatan dan Belanaja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 diubah.
623 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Boyolali harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun intemasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. Dalarn rangka rnenyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga sub bidang keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan ini dimaksudkan untuk untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan Keolahragaan, mewujudkan Masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam Olahraga. Peraturan Daerah ini memuat: hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pembinaan dan p>engembangan Olahraga, pengelolaan Keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, peran serta pemerintah desa, peran serta Masyarakat, Pengawasan, penghargaan dan Sistem Informasi Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat