Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.354.349.113.000,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh empat miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu rupiah), yang bersumber dari pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan badan usaha
yang berperan menggerakkan perekonomian rakyat untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka optimalisasi p>eran Koperasi dan Usaha Mikro dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
sejahtera, perlu upaya pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro secara berkelanjutan dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Koperasi dan Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kelembagaan Koperasi, Kelembagaan Usaha Mikro, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Koordinasi, Perlindungan dan Pengendalian Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kemitraan, Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Sinergitas dan Kerja Sama, Penyelenggaraan Inkubasi, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penataan perangkat daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip yang rasional, proporsional,
efektif dan efisien; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional maka Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf d angka 14, angka 15, angka 16, angka 20 dan huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 3, penghapusan Pasal 9, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat dalam sebuah organisasi kemasyarakatan
merupakan hak konstitusional warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kinerja dan menjaga
keberlangsungan organisasi kemasyarakatan melalui
penciptaan kondisi yang memungkinkan organisasi
kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara
sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional untuk
berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten
Boyolali perlu dilakukan pemberdayaan dalam rangka
meningkatkan ruang partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat Ormas, Bentuk dan Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pendaftaran dan Pencatatan, Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas, Kerja Sama Ormas, Sistem Informasi Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
penduduk tanpa terkecuali; bahwa untuk mewujudkan hak
administrasi kependudukan dan
atas pelayanan
pencatatan sipil
Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi
kependudukan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi
kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak
diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan
minimal menuju pelayanan prima, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Penduduk di Bidang Administrasi Kependudukan, Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Hak Akses Dokumen dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Kerja Sama dan Inovasi, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2023
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2023/NOMOR.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta dalam rangka meningkatkan sinergi
dengan semua pihak terutama untuk mendorong
perkembangan usaha mikro kecil dan menengah dengan
memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi
pelaku usaha dan masyarakat umum, perlu didukung
dengan perekonomian yang tangguh melalui peran
perbankan yang lebih optimal; bahwa guna mendukung dan mewujudkan peran
perbankan yang lebih optimal perlu revitalisasi dan
perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan
Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Bank
Perekonomian Rakyat sebagai penggerak roda
perekonomian masyarakat khususnya masyarakat
menengah ke bawah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Boyolali sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Kerja Sama, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi, maka
Pemerintah Daerah turut bertanggung jawab dalam
penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi
berupa menara; bahwa penyediaan menara telekomunikasi untuk
memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat atas layanan
telekomunikasi dan informasi berimplikasi terhadap
ruang serta dampaknya terhadap lingkungan dan
masyarakat sehingga penyediaan menara telekomunikasi
perlu diatur dan dikendalikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15
Tahun 2017 tentang Pembangunan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, jenis Menara, Pembangunan Menara, Perizinan Berusaha Pembangunan Menara, Menara Kamuflase dan Penggunaan Serat Optik, Menara Bersama, Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan, Hak dan Kewajiban Penyedia Menara, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada kabupaten Boyolali. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan pusat pemerintahan,
peningkatan kualitas manajemen pemerintahan, dan
mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
maka perlu dilakukan perubahan batas wilayah
kecamatan; bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Wilayah
Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Batas WIlayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Boyolali, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Mojosongo, Peta Batas Kecamatan Boyolali, Peta Batas Kecamatan Mojosongo dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat