Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.354.349.113.000,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh empat miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu rupiah), yang bersumber dari pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat