Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan
kekuasaan serta wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Mencabut Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/127/KUM/2017 tetnang Penetapan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang Wajib Melaporkan Harta
Kekayaan Tahun 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik - perizinan, Pelayanan publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0280/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001
tentang Izin PengelolaanPenambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37).
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2009 Nomor 19)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin
PengelolaanPenambanganBahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang lzin Pengelolaan
PenambanganBahan Galian Golongan C
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
81 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran air menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan hidup bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan pertambahan jumlah penduduk beserta aktifitasnya, beban pencemaran air menjadi semakin meningkat yang berakibat pada penurunan kualitas air, sehingga untuk menjaga kualitas perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air secara bijaksana, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2006; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010; Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 dan Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penyelenggaraan; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 dan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 20 sampai dengan Pasal 28, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian dan Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah pada Pasal
6 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah
rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya
pemeliharaan, bahwa Pemerintah Daerah dapat
menyewa rumah untuk dijadikan rumah jabatan
bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah apabila
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
yang besaran uang sewa ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan
Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi
W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan salah
satu kewajiban yang harus diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah, yang menuntut
Pemerintah Kota Banjarbaru
menyelenggarakan pelayanan kesehatan di
berbagai tatanan fasilitas kesehatan dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang optimal.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas
kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan perorangan memiliki peran strategis
dalam membantu percepatan derajat
kesehatan, oleh karena itu rumah sakit
berkewajiban untuk menyelenggarakan
layanan kesehatan masyarakat sesuai standar
yang ditetapkan.
Standar Iayanan rumah sakit perlu
memuat jenis dan mutu layanan minimal,
sebagai alat ukur mutu layanan yang dapat
mendukung pencapaian indikator kinerja
rumah sakit, sehingga perlu ditindaklanjuti
dengan penyusunan standar pelayanan
minimal rumah sakit.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nornor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai) dan Uraian Serta Batas Waktu Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
310 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pegawai yang didasarkan pada
kriteria beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi
kerja atau kelangkaan profesi atau pre stasi kerja, dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam rangka meningkatkan kesejabteraan
pegawai, meningkatkan motivasi kerja, prestasi kerja,
profesionalisme dan kinerja aparatur yang bersih dari
korupsi, kolusi dan nepotisme serta bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan maka dipandang
perlu untuk memberikan tambahan penghasilan yang
layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor33 Tahun 2017; Peraturan Daerah KotaBanjarbaru Nomor10Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 44 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru dan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 44 tahun 2015 tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota eli berikan kewenangan untuk melakukan pemeliharaan anak - anak terlantar serta melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan
daerahnya. Penanganan fakir miskin dan anak terlantar di Kota Banjarbaru belum dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu menetapkan kebijakan penanganan fakir
miskin dan anak terlantar yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2009 ; UU Nomor 52 Tahun 2009 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 13 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; UU Nomor17Tahun 2016 ; PP Nomor 39 Tahun 2012 ; PP Nomor 63 Tahun 2013 ; Perpres Nomor 13 Tahun 2009 ; Perpres Nomor 12 Tahun 2013 ; Permendagri Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmensos Nomor 146/HUK/2013 ; Perda Prov. Kalsel Nomor 9
Tahun 2008 ; Perda Prov Kalsel Nomor 13
Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Tanggung Jawab; Pendataan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin; Pelaksanaan Penanganan Anak Terlantar; Sumber Daya; Koordinasi dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat