Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai) dan Uraian Serta Batas Waktu Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat