Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
buhwa dulam rany,ka menunjang kelancunm penyclenggaraan tugas-tugas umum Pernerinmhan, Pembangunim dim Pclayanan kcpada nuasyanikat bap Pejabat Negaru. Pegawai Negcri Sipe', Pegawai Tidak Temp dan Tortuga Honorer Langkup Pemerintah Kota Banjarbaru yang mclaksanakan Togas luar daerah dan atau dalam Attend], perlu diberilcan Maya perjalarum dings;bahwu bcrdasarkan perumbangan sobagannana
dimaksud dalam huruf a perlu menciapkan dengan Peraturan Wahkota.
Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undung Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor I2 Tabun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2005;Pcraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tuhun 2007;Pcraturan Menten Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014;Peraturan Menten Dalarn Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014;Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008;Pcraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor S Tabun 2010;Peraturan Dacrah Rota Banjarbaru Nomor 19 Tabun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip Perjalanan Dinas;Jenis Perjalan Dinas;Maya Perjalan dinas Jabatan;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Tata Cara Pelaksanaan;Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
45 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 20164 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi mengamanahkan agar melakukan penyusunan Road Map di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2015
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2015 dengan Sistematika;Ketentuan umum;Kedudukan;Sistematika Road Map Reformasi Birokrasi;Pengendalian dan Evaluasi;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Instalasi
Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian, Tugas dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organsasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam
Kebakaran pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pergudangan Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pergudangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tatakerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Teknis Pengelolaan Pergudangan pada Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola,Pergudangan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelols Pergudangan Pada Dinas Perindutsrian, Prdagangan, Pertambangan dan energi Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaaan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian
KendaraanBermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok,Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Unbit Pelaksana Teknis Penguji Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah/ lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan WalikotaBanjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekoalah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan dan Kedudukan;Tugas Pokok, Fungsi dan susunan Organisasi;Uraian Tugas ;Guru-guu SMPN;Tata Kerja;Kepegawain;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah/ lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu
menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Wlikota ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Guru-Guru SMKN; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dan hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah/ lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan WalikotaBanjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Teknis Sekolah Menengah atas Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Mengatur Tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Guru-Guru SMAN; Tata Kerja; Kepegawaian; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukanpembentukan dana cadangan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan
bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Besaran Dana Cadangan;Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai dari dana Cadangan;Sumber dana Cadangan;Penggunaan Dana Cadangan;Tata Cara Penempatan, Penganggaran dan Pencairan Dana Cadangan;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat