Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip Perjalanan Dinas;Jenis Perjalan Dinas;Maya Perjalan dinas Jabatan;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Tata Cara Pelaksanaan;Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat