Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD. 2014/No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- buhwa dulam rany,ka menunjang kelancunm penyclenggaraan tugas-tugas umum Pernerinmhan, Pembangunim dim Pclayanan kcpada nuasyanikat bap Pejabat Negaru. Pegawai Negcri Sipe', Pegawai Tidak Temp dan Tortuga Honorer Langkup Pemerintah Kota Banjarbaru yang mclaksanakan Togas luar daerah dan atau dalam Attend], perlu diberilcan Maya perjalarum dings;bahwu bcrdasarkan perumbangan sobagannana
dimaksud dalam huruf a perlu menciapkan dengan Peraturan Wahkota.
- Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undung Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor I2 Tabun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2005;Pcraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tuhun 2007;Pcraturan Menten Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014;Peraturan Menten Dalarn Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014;Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008;Pcraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor S Tabun 2010;Peraturan Dacrah Rota Banjarbaru Nomor 19 Tabun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip Perjalanan Dinas;Jenis Perjalan Dinas;Maya Perjalan dinas Jabatan;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Tata Cara Pelaksanaan;Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 45 Halaman
|