Kepegawaian, Aparatur Negara
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD/2024/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Perihal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan dinas di Kota Banjarbaru, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU NOMOR 2 TAHUN 202O TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
- 8 halaman
|