Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD No 17/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancer, tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Sistematiak Perubahan RKPD Tahun 2017
-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD No 35/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sidorejo Lor pada Dinas Kesehatan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga No 440/628/2015 tentang Penerapan Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor Dinas Kesehatan dengan Status Bertahap.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Perencanaan Dan Penganggaran
- Pelaksanaan Anggaran
- Akuntansi,Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
- Tarif Layanan
- Standar Pelayanan Minimal
- Pejabat Pengelola Dan Pegawai
- Dewan Pengawas, Remunerasi, Pembinaan Dan Pengawasan
- Evaluasi Dan Penilaian Kinerja
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendaliam dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Ssitematika RKPD Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD No 43/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur, tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, perlu mengatur mengenai pemanfaatan pendapatan yang dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran badan layanan umum daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peratura Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Peoman bagi UPTD BKPM dalam mengelola pemanfaatan pendapatan BLUD
- Sumber Pendapatan BLUD
- Pembiayaan BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD No 44/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemutakhiran Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Sebagai Penerima Bantuan Iuran Dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional menuju jaminan kesehatan semesta (universal health coverage), Pemerintah Kota Salatiga melakukan pendapatan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang memenuhi persyaratan sebagai Penerima Bantuan Iuran dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagai Penerima Bantuan Iuran dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Sosial No.5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.
Peraturan Walikota Salatiga No.49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Thaun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya menyangkut Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52340;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55870, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Dearah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35000);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I, Pasal 1 berisi tentang Ketentuan umum yang menjabarkan pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah.
BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 19) berisi tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam BAB II Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket,tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya) dan Pimpinan Anggota dan DPRD yang bersangkutan (tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses).
BAB III (Pasal 20 sampai dengan Pasal 25) berisi tentang Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD.
Dalam BAB III Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang berupa program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
BAB IV (Pasal 26) berisi Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
BAB V (Pasal 27 dan Pasal 28) berisi tentang Ketentuan Lain-Lain
Bab VI (Pasal 29 dan Pasal 30) berisi tentang Ketentuan Peralihan.
BAB VII (Pasal 31 sampai dengan Pasal 33) berisi tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD No 25/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga khususnya menyangkut kebijakan akuntansi no.9 mengenai akuntansi asset, perlu dilakukan penyelarasan berkenaan dengan pengakuan, sistem pencatatan persediaan, pengukuran asset tetap penyusutan, dan aset tidak berwujud.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahn Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Keuangan No 59/KMK.6/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga yaitu Ketentuan Lampiran IX tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 9 Akuntansi Aset.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD No 47/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga No.8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
APBD TA 2018 terdiri dari :
-Pendapatan sebesar Rp887.972.520.000,00
Belanja sebesar Rp923.362.432.000,00
Pembiayaan sebesar Rp35.389.912.000,00
- Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran I, II dan III APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD No 21/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkaitan dengan pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta disesuaikan dengan kondisi yang ada. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancer, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur tata cara pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda Kota Salatiga No.4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Walikota ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum
- Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD
- Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD
- Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
- Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
- Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentaun Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda Kota Salatiga No.12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Uang Persediaan
- Larangan Penggunaan Uang Persediaan
- Pembiayaan Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat