Peraturan Walikota ini berisi tentang : - Ketentuan Umum - Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD - Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD - Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD - Belanja Penunjang Kegiatan DPRD - Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah - Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD - Ketentuan Lain-Lain - Ketentaun Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat