a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU N0. 17 Tahun 1950; UU No, 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Salatiga No, 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian, pengaturan jalan. Selain itu diatur mengenai status dan kewenangan pengaturan jalan. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan, sedangkan Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Rencana umum jaringan jalan meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum jangka menengah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pada hakikatnya setiap manusia mempunyai hak
asasi yang sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia tanpa diskriminasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan Gender, diperlukan upaya yang
ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan
Gender di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender utuk mendukung
program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kelembagaan, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perencanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
780 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyangkut pembagian urusan konkuren sub urusan geologi dinyatakan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penetapan nilai perolehan air tanah serta mendasari ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali khususnya ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal
Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun
Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97
Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023,
serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023
tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun
Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota, yang penetapannya setelah
ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan
penyesuaian alokasi anggaran kegiatan tahun anggaran
2023; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan atas
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2023 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan ketentuan perpajakan daerah, perlu menyempurnakan rumusan objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak serta menambahkan ketentuan sistem informasi perpajakan daerah, insentif dan disinsentif bagi wajib pajak, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak hotel, trif pajak hotel, objek pajak restoran, dasar pengenaan pajak retoran, tarif pajak retoran, objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, objek pajak parkir, subjek pajak parkir, kewajiban wajib pajak, sistem nformasi perpajakan, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan rumah tinggal semakin meningkat
khususnya di kawasan perkotaan maka fasilitas
pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa menjadi
alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang
bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang
berpenghasilan rendah; bahwa fasilitas pembangunan Rumah Susun Sederhana
Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah
terbangun perlu dikelola agar tujuan pembangunan Rumah
Susun Sederhana Sewa berhasil dan berdaya guna serta
mencapai target dan sasaran yang diharapkan; bahwa tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Sederhana
Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak
sesuai dengan perkembangan perekonomian, sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya
pemeliharaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan
warisan budaya menjadi produk yang menciptakan nilai
tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam
pengembangan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan
kebijakan pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya
saing sehingga mampu memberikan kontribusi positif
konstruktif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif menentukan Pemerintah Daerah
memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap
Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem
Ekonomi Kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah, Kelembagaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat