Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi, badan usaha yang bergerak di
bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di
tempat domisilinya;
b. bahwa agar penyelenggaraan usaha jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat berjalan tertib, berdayaguna, berhasilguna
perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian melalui
pemberian izin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang suatu rangkaian kegiatan mulai dari
menghimpun objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya
Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi
kepada Wajib Retribusi serta pengawas penyetorannya di daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 29/BPR.BS/KEP/III/2017 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016 disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Akuntan Publik I. Soetikno No 06/A-IS/III/2007 tertanggal 7 Maret 2017 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Maret 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016. Peraturan Walikota Salatiga No.19 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 013/DP.BPR.BS/IX/2016 dan 01/BPR.BS/KEP/IX/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 29/BPR.BS/KEP/III/2017 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa wujud perlindungan dan pemenuhan hak sipil dari negara kepada warga negara dari sektor administrasi kependudukan adalah pemberian identitas dan penjaminan keamanan data kependudukan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur teknis penyelenggaraan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian hak akses data kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, pendanaan, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 16 Tentang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 16 tentang Badan Layanan Umum
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 16 tentang BLUD dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
108 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 11 Tentang Akuntansi Ekuitas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Akuntansi Ekuitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 11 tentang Akuntansi Ekuitas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 11 tentang akuntansi ekuitas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Peyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak
Berwujud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak
Berwujud;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman pelaksanaan dan prtanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pembiayaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Pembiayaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada
Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Insentif Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan
Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman pemberian Insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Pemanfaatan BMD, berupa besaran insentif, target rencana Penerimaan Daerah, pemanfaatan BMD yang mendapatkan insentif, rincian penerima dan persentas insentif, serta tata cara pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran Perusahaan untuk mendapatkan pengesahan dari Walikota setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
b. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2020 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2020 tertanggal 18 November 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga Tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga, kinerja pengurus dan kinerja pegawai pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat