Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD No 30/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan, perkembangan dan penguatan daya saing produk usaha mikro dan kecil, perlu dilaksanakan pengembangan usaha mikro dan kecil dengan pendekatan sentra;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum sebagai acuan operasional pengembangan sentra usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 17 Tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomr 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sentra usaha mikro dan kecil, pengembangan sentra usaha mikro dan kecil, pengorganisasian, peran serta, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat sila kelima Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab, wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Dengan demikian untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014: Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu diatur tentang asas, maksud dan tujuan dari pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perusahaan yang berbadan hukum yang domisili usahanya di Daerah wajib menyelenggarakan program TJSLP. Pengelolaan TJSLP terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi pengelolaan TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk BPTJSLP. Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan BPTJSLP bersifat koordinatif dan konsultatif.
Walikota dan DPRD melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
a. kegiatan TJSLP yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
b. kegiatan TJSLP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan PemerintahNomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 04 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2019.
Pearturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp955.251.338.000,00 bertambah sejumlah Rp207.415.910.000,00 sehingga menjadi berjumlah Rp1.162.667.248.000,00 dan Lampiran I dan II yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Sistematika; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
663
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perencanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
780 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan. Untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi di Kota Salatiga yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam bentuk Dana Pinjaman Bergulir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi serta pengembangan Usaha Mikro yang menjadi kewenangan daerah kota, perlu mengatur mengenai pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Bentuk Dana Pinjaman Bergulir adalah berupa uang. Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir dilaksanakan UPTD yang menerapkan BLUD. Sasaran penerima Dana Pinjaman Bergulir adalah Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir melalui Lembaga Perantara. Penerima Dana Pinjaman Bergulir yang disalurkan tanpa melalui Lembaga Perantara ditetapkan oleh Pimpinan BLUD-UPTD. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir kepada penerima Dana Pinjaman Bergulir yang dilakukan secara langsung oleh BLUD-UPTD dilakukan atas dasar perjanjian antara pimpinan BLUD-UPTD dengan penerima Dana Pinjaman Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Dana Pinjaman Bergulir yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan penyesuaian berkaitan dengan ketentuan jangka waktu dalam melakukan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran I Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga berbagai faktor telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga perlu diadakan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014; bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Min um Tahun 2014 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Finalisasi Pembahasan Perubahan RKAP Tahun 2014 tertanggal 8 Oktober 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Min um Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawasn dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII//2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat