Pearturan Walikota ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp955.251.338.000,00 bertambah sejumlah Rp207.415.910.000,00 sehingga menjadi berjumlah Rp1.162.667.248.000,00 dan Lampiran I dan II yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat